Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Buronan asal Sri Lanka Ditangkap di Jakarta, Penjahat yang Ditakuti di Negaranya
Advertisement . Scroll to see content

PM Sri Lanka Tolak Keputusan Presiden untuk Eksekusi Penjahat Narkoba

Rabu, 03 Juli 2019 - 14:23:00 WIB
PM Sri Lanka Tolak Keputusan Presiden untuk Eksekusi Penjahat Narkoba
Perdana Menteri Sri Lanka, Ranil Wickremesinghe (Foto: AP).
Advertisement . Scroll to see content

KOLOMBO, iNews.id - Perdana Menteri (PM) Sri Lanka menentang keputusan presiden untuk mengeksekusi para narapidana yang terbukti melakukan kejahatan terkait narkoba. Dia mengatakan, negara harus menangani masalah itu secara beradab.

Dilaporkan Associated Press, Rabu (3/7/2019), Kantor PM Ranil Wickremesinghe menyatakan, Sri Lanka di bawah Presiden Maithripala Sirisena telah meratifikasi resolusi PBB terkait hukuman mati pada 2016 dan 2018.

Wickremesinghe mengatakan, dia berencana membahas masalah ini dengan kabinet dan kemudian dengan presiden dan ketua parlemen.

Sirisena mengumumkan pekan lalu bahwa dia sudah menandatangani surat perintah eksekusi terhadap empat terpidana kasus narkoba dan bahwa eksekusi itu akan dilangsungkan segera, sehingga mengakhiri moratorium hukuman mati yang telah berlaku selama 43 tahun.

Para narapidana, kelompok-kelompok HAM, dan para pemimpin agama mengajukan petisi ke Mahkamah Agung untuk membatalkan eksekusi tersebut.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut