Polisi AS yang Membekuk Pria Kulit Hitam George Floyd Didakwa Pembunuhan
MINNEAPOLIS, iNews.id - Polisi Minneapolis yang dituduh membunuh pria kulit hitam George Floyd hingga memicu demonstrasi anti-rasial di berbagai kota Amerika Serikat didakwa dengan pembunuhan.
Pelaku, Derek Chauvin, merupakan satu dari empat polisi yang dipecat dan ditahan setelah video aksinya menindih leher korban menggunakan lutut beredar di media sosial hingga menjadi viral.
Floyd yang dalam kondisi diborgol ditindih selama 5 menit. Dia sempat berteriak tak bisa bernapas namun Chauvin tak juga melepaskannya.
"Kasus ini sudah siap, kami telah mendakwanya," kata jaksa wilayah Mike Freeman, dikutip dari AFP, Sabtu (30/5/2020).
Freeman menambahkan, tiga petugas lain sedang diselidiki dan dakwaan sedang dipersiapkan.
Pengumuman itu disampaikan beberapa jam setelah ratusan tentara dikerahkan ke jalan-jalan kota kembar Minneapolis dan St Paul untuk membendung aksi rusuh dan penjarahan yang sudah memasuki malam keempat.
Puluhan bangunan dibakar dan dijarah, termasuk kantor polisi tempat para tersangka bertugas.
Sementara itu Gubernur Minnesota Tim Walz dan Wali Kota Jacob Frey berupaya mengembalikan keamanan di wilayahnya.
Waltz mengatakan, rusuh berlatar belakang konflik polisi dengan keturunan Afrika-Amerika bukan baru kali ini terjadi.
“Ini tidak stabil, telah berkembang selama puluhan tahun. Priorotas utama yang dikerjakan adalah mengembalikan kontrol sipil dan memastikan keadilan bergerak cepat dan adil,” ujarnya.
Editor: Anton Suhartono