Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tangkap YouTuber Resbob di Jawa Timur Buntut Hina Suku Sunda 
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Asyik Nonton Film Porno, Pelaku Pemerkosaan Kabur dari Tahanan

Rabu, 19 Desember 2018 - 06:20:00 WIB
Polisi Asyik Nonton Film Porno, Pelaku Pemerkosaan Kabur dari Tahanan
Ilustrasi (Foto: Isotock)
Advertisement . Scroll to see content

OSAKA, iNews.id - Seorang polisi di Osaka, Jepang, diberi sanksi disiplin. Akibat kelalaiannya, seorang tersangka kasus perampokan dan pemerkosaan kabur dari tahanan. Peristiwa ini terjadi pada Agustus 2018.

Saat bertugas menjaga para tahanan, dia asyik menontn film porno sehingga tak mengetahui tersangka melarikan diri.

Dilaporkan Nikkan Sport, sebagaimana dikutip kembali The Star, Selasa (18/12/2018), selain menonton film porno, polisi berusia 40 tahunan berpangkat sersan itu juga teralihkan perhatiannya karena membaca berita pertandingan baseball di smartphone.

Akibat ulahnya itu, dia diberi hukuman pemotongan gaji selama enam bulan. Hukuman diberikan lebih karena faktor kelalaian petugas bersangkutan yakni menggunakan smartphone saat bertugas, tidak terkait dengan apa yang dia tonton.

"Pelanggarannya adalah membawa smartphone ke dalam sel tahanan. Apa yang ditontonnya bukan penyebab yang membuat (situasi) makin serius," kata sorang sumber kepolisian.

Sementara itu tersangka yang melarikan diri bernama Junya Hida. Dia merampok dan memerkosa perempuan berusia 20 tahunan pada 12 Agustus setelah bertemu dengan pengacaranya. Meskipun saat itu ada 20 polisi yang bertugas, tak satu pun yang mengetahui pelaku kabur.

Hida sempat melarikan diri selama sebulan, sebelum ditangkap karena mencuri makanan pada 29 September. Bahkan, Hida sempat mengikuti tur bersepeda saat pelariannya.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut