Polisi Inggris Dihukum Penjara Seumur Hidup karena Perkosa dan Bunuh Perempuan Muda
LONDON, iNews.id - Wayne Couzens (48), anggota kepolisian London, Inggris, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup terkait pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap Sarah Everard (33). Kasus ini memicu kemarahan publik karena Everard diciduk atas alasan pelanggaran pembatasan Covid-19 yang mengada-ada.
Saat itu korban dalam perjalanan pulang pada malam hari setelah mengunjungi teman-temannya di London.
Couzens, bertugas di obyek khusus seperti kantor diplomatik, mengaku bersalah atas dakwaan penculikan, pemerkosaan, dan pembunuhan. Dia menggunakan kedudukannya sebagai polisi untuk menghentikan dan menculik korban.
Dengan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dia tidak punya peluang mendapatkan pembebasan bersyarat.
Unik, Tersangka Kasus Pemerkosaan Dihukum Cuci Pakaian 2.000 Perempuan di Desanya
Dia menculik Everard dan membawanya ke mobil sewaan di London pada 3 Maret 2021. Seorang saksi melihat Everard diborgol sebelum dimasukkan ke mobil. Polisi yang menyelidiki kasus ini mengatakan Couzens menggunakan alasan pembatasan Covid-19 sebagai untuk menangkapnya.
Mayat korban ditemukan di hutan sekitar 80 kilometer dari lokasi penculikan. Hasil pemeriksaan post-mortem menyebutkan, Everard sebagai akibat jeratan di leher.
"Wayne Couzens memperlakukannya dengan keji. Ini benar-benar jahat untuk dilakukan. Kami merasa dikhianati karena Couzens menyalahgunakan posisinya sebagai petugas untuk melakukan kejahatan keji seperti itu. Kita semua harus bisa bebas berjalan dengan aman," kata Nick Price, dari kantor kejaksaan London.
Pembunuhan itu memicu unjuk rasa publik dan kemarahan, terutama dari kalangan perempuan. Para aktivis mengungkap, kasus ini mengundang pertanyaan besar soal keamanan di ruang publik yang seharusnya menjadi tugas polisi untuk menjaganya.
Editor: Anton Suhartono