Polisi Malaysia Selamatkan TKI yang Disiksa Majikan Selama 8 Tahun sampai Buta
KUALA LUMPUR, iNews.id - Kepolisian Malaysia menyelamatkan seorang TKI pekerja rumah tangga (PRT) yang diduga menjadi korban penganiayaan majikan yakni sepasang suami istri selama 8 tahun. Akibat penganiayaan itu korban mengalami kebutaan.
Perempuan berusia 29 tahun itu diselamatkan pasukan anggota Bagian Anti Maksiat, Perjudian dan Kongsi Gelap (D7) Kepolisian Perak dalam penggerebekan di sebuah rumah Taman Kledang Emas, Ipoh, Minggu (20/10/2019), seperti dilaporkan media Malaysia, Sinar Harian.
Kepala Kantor Penyelidikan Kriminal Negara Bagian Perak, Anuar Othman, mengatakan berdasarkan informasi awal, korban mengaku dieksploitasi majikannya sejak 2011. Sepanjang waktu tersebut korban dipukul menggunakan rotan dan tangan, dipukul di bagian wajah sampai bengkak dan mengalami kebutaan, serta tidak pernah diperbolehkan pulang ke Indonesia.
"Korban berada dalam keadaan trauma dan ketakutan saat diselamatkan polisi, penyelidikan terhadap korban kemudian menemukan bukti luka lama di bagian badanm dipercayai dipukul," katanya.
Sementara itu, para pelaku, yakni pasutri masing-masing berusia 35 dan 36 tahun, telah ditahan.
"Polisi telah mendapatkan perintah penahanan bagi kedua pelaku untuk membantu investigasi yang dilakukan di bawah Pasal 12 Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran (Atipsom) 2007," katanya.
Sementara itu Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Agung Cahaya Sumirat, mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi dari KJRI Penang dan Kepolisian Malaysia.
"Yang bersangkutan saat ini sudah dalam perlindungan di Rumah Perlindungan Tenaganita di Penang yang difasilitasi Pemerintah Malaysia," ujar Agung.
KBRI, lanjut dia, terus memantau kasus ini bekerja sama dengan KJRI Penang sampai hak-hak korban dilindungi dan dipenuhi.
Soal kebutaan yang dialami korban sebagaimana dilaporkan Sinar Harian, Agung juga mendapat laporan itu, namun pihaknya harus memastikan lagi.
"Memang ada luka-luka di sekujur tubuh tetapi kami akan memastikan dengan mengunjunginya. Kami sudah melakukan wawancara per telepon dan kami sedang menunggu izin dari PDRM untuk mengunjungi langsung," tuturnya.
Editor: Anton Suhartono