Polisi Selandia Baru Tangkap Pria 19 Tahun yang Mengancam Masjid di Christchurch
CHRISTCHURCH, iNews.id - Kepolisian Selandia Baru menangkap pria berusia 19 tahun karena mengancam Masjid An Nur, Christchurch, lokasi yang sama dengan penembakan setahun lalu yang menewaskan puluhan jamaah Salat Jumat.
Penembakan yang dilakukan pria Australia Brenton Tarrant di Masjid An Nur dan Linwood Islamic Centre pada 15 Maret 2019 menewaskan 51 jamaah Salat Jumat. Motif penembakan ini merupakan kebencian terhadap muslim dan imigran oleh pembela supremasi kulit putih.
Ancaman yang beredar melalui aplikasi pesan singkat Telegram tersebut disebut polisi sebagai tindakan 'menjijikkan', apalagi saat ini Selandia Baru sedang bersiap memperingati setahun penembakan.
Dalam pesan ancaman itu tampak pelaku mengenakan penutup kepala duduk di mobil yang diparkir di luar Masjad An Nur disertai tulisan bersisi ancaman serta emoji senjata.
"Gambar ini tidak memiliki tempat di Aotearoa Selandia Baru, menjijikkan dan tidak akan ditoleransi," kata komandan kepolisian Canterbury, John Price, dikutip dari AFP, Rabu (4/3/2020).
Menurut Price, pria yang belum disebutkan identitasnya itu ditangkap setelah polisi menggeledah rumah di Christchurch dan menemukan beberapa barang, termasuk mobil yang digunakannya seperti dalam gambar.
Pelaku dikenai beberapa dakwaan, namun bisa berkembang lagi karena petugas masih mengumpulkan bukti terkait dengan ancaman terhadap masjid.
Gambar sedang dipelajari oleh kepala sensor Selandia Baru David Shanks untuk ditentukan apakah bisa diklasifikasikan sebagai materi tidak pantas. Jika iya, maka pelaku dapat dihukum hingga 14 tahun penjara.
Akibat ancaman ini, polisi memperketat penjagaan di sekitar masjid An Nur dan Linwood Islamic Centre serta mengerahkan petugas berseragam sipil.
"Keamanan masyarakat merupakan prioritas utama kami," katanya.
Price juga memuji masyarakat yang melaporkan gambar ancaman tersebut serta memperingatkan kepada warga agar tidak membagikannya secara online.
Editor: Anton Suhartono