Polisi Tangkap 3 Orang karena Menghina Sultan Malaysia
KUALA LUMPUR, iNews.id - Polisi Malaysia sejauh ini menangkap tiga orang karena dituduh menghina mantan sultan Malaysia Yang di-Pertuan Agong Sultan Muhammad V.
Posting-an di media sosial ketiga orang tersebut dianggap menghina Sultan Muhammad V. Tindakan kepolisian Malaysia ini disayangkan para aktivis karena membungkam kebebasan berpendapat.
Kepala kepolisian Malaysia, Mohamad Fuzi Harun, dikutip dari AFP, Kamis (10/1/2019), mengatakan, tiga orang yang ditangkap merupakan dua laki-laki berusia masing-masing 46 dan 27 tahun, serta seorang perempuan 26 tahun.
Mereka dikenakan pasal penghasutan karena menghina sultan melalui Facebook dan Twitter seputar pengunduran dirinya. Jika terbukti bersalah, ketiganya bisa dipenjara maksimal 3 tahun.
Polisi Malaysia Ingatkan Warga Tak Berspekulasi soal Mundurnya Sultan
Direktur eksekutif kelompok hak asasi Lawyer for Liberty, Latheefa Koya, mengkritik penangkapan itu.
"Polisi seharusnya tidak menyerah dengan perintah massa atas desakan agar pihak berwenang bertindak," ujarnya.
Dia memenambahkan, pasal tentang penghasutan merupakan aturan yang kejam. Dia mengaku terkejut bahwa pemerintahan Malaysia yang baru masih menggunakannya. Padahal pemerintah dalam manifestonya berjanji akan menghapus undang-undang yang dianggap represif.
Perdana Menteri Mahathir Mohamad meminta pihak berwenang tidak menangkap orang-orang yang dituduh menghina.
"Sehubungan dengan kebebasan berbicara, jika seseorang berbicara secara faktual, Anda tidak bisa mengkriminalisasikan orang itu. Jika kita menutup mulut semua orang, bahkan ketika kejahatan telah terjadi, akan ada ketidakadilan di negara ini," kata Mahathir.
Sultan mengundurkan diri pada Minggu (7/1/2019) tanpa alasan jelas, sehingga memancing spekulasi di masyarakat. Pasalnya, sebelum mengundurkan diri, dia menikah dengan mantan ratu kecantikan Rusia, Miss Moscow 2015.
Pengunduran diri Sultan Muhammad V merupakan yang pertama kali dalam sejarah Malaysia. Posisi raja dipegang secara bergantian oleh sembilan kesultanan negara bagian. Masing-masing menjabat selama 5 tahun.
Editor: Anton Suhartono