Polisi Tangkap 75 Pria Diduga Anggota Perkumpulan Rahasia, Ada Apa?
SINGAPURA, iNews.id – Polisi menangkap 75 pria berusia antara 16 dan 54 tahun yang diduga sebagai anggota perkumpulan rahasia yang melanggar hukum di Singapura. Puluhan orang itu ditangkap dalam sebuah operasi yang digelar di seluruh negeri jiran antara Kamis (24/12/2020) hingga Rabu (30/12/2020).
Penangkapan para tersangka terjadi di saat Kepolisian Singapura sedang gencarnya melakukan penegakan hukum untuk mencegah aktivitas geng kriminal yang mengancam keselamatan masyarakat. Pekan lalu, 24 pria lainnya juga ditangkap dengan alasan serupa.
Untuk penangkapan yang diumumkan pada Rabu kemarin, polisi telah melakukan pemeriksaan secara proaktif di berbagai “pusat perkumpulan” dan pusat perbelanjaan untuk menekan kegiatan komunitas rahasia tersebut.
Penangkapan para tersanka dilakukan oleh para petugas dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Singapura, bersama Kepolisian Divisi Pusat Kota, Kepolisian Divisi Clementi, Kepolisian Divisi Tanglin, Kepolisian Divisi Ang Mo Kio, Kepolisian Divisi Bedok, dan Kepolisian Divisi Woodlands.
Penyelidikan kasus ini masih berlangsung. Di Singapura, siapa pun yang dinyatakan bersalah karena menjadi anggota perkumpulan rahasia, dapat didenda hingga 5.000 dolar Singapura; dipenjara maksimal tiga tahun, atau; dikenakan kedua-duanya.
Polisi Singapura juga mengatakan, mereka tidak akan menoleransi aktivitas komunitas rahasia dan tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan terhadap mereka yang memilih untuk bergabung dengan geng semacam itu.
“Masyarakat disarankan untuk menghindari kegiatan komunitas rahasia dan segera melaporkan mereka yang terlibat dalam kegiatan tersebut ke polisi,” demikian pesan yang disampaikan Kepolisian Singapura, dikutip The Straits Times, Rabu (30/12/2020).
Editor: Ahmad Islamy Jamil