Pramugara Ini Dihukum Penjara 2 Tahun karena Sebarkan Virus Corona
HANOI, iNews.id - Pengadilan Vietnam menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun kepada pramugara maskapai Vietnam Airlines karena bersalah melanggar aturan karantina Covid-19.
Kementerian Keamanan Publik Vietnam menyatakan, Pengadilan Rakyat Ho Chi Minh menghukum Duong Tan Hau (29) karena menyebarkan penyakit menular berbahaya ke orang lain.
Hau melanggar aturan karantina selama 14 hari dan bertemu dengan 46 orang lainnya setelah melakukan penerbangan dari Jepang pada November 2020.
Dia berbaur dengan orang lain selama masa karantina, mengunjungi kafe, restoran, serta menghadiri kelas bahasa Inggris padahal seharusnya mengisolasi diri. Pada 28 November 2020, Hau dinyatakan positif Covid-19.
Akibatnya otoritas negara bagian melakukan karantina dan tes terhadap sekitar 2.000 orang yang menghabiskan biaya 4,48 miliar dong atau sekitar Rp2,28 miliar.
Media pemerintah melaporkan Hau telah menginfeksi setidaknya tiga orang.
"Pelanggaran Hau serius, membahayakan keselamatan masyarakat," demikian pernyataan polisi, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (30/3/2021).
Vietnam dipuji sebagai negara yang berhasil mengatasi wabah Cvoid-19 melalui pelacakan, tes massal, serta karantina yang ketat.
Sejauh ini Vietnam melaporkan kurang dari 2.600 kasus infeksi virus corona dengan 35 korban meninggal.
Editor: Anton Suhartono