Prancis Akan Larang Hubungan Seks Sedarah, Pertama Kali sejak 1791
PARIS, iNews.id - Prancis akan melarang hubungan seksual sedarah atau inses. Menteri Negara Perlindungan Anak Adrien Taquet bersumpah akan memidanakan pelaku inses begitu undang-undang (UU) disahkan.
Pemerintah Prancis beberapa waktu lalu untuk pertama kalinya mengumumkan larangan inses sejak 1791, sejalan dengan sebagian besar negara Eropa yang telah lebih dulu menerapkannya.
Dalam wawancara dengan AFP, Taquet mengatakan hubungan seksual sedarah, kecuali dengan anak-anak, masih legal saat ini.
Namun UU baru akan mengkriminalisasi inses, sekalipun kedua pihak berusia di atas 18 tahun.
Pembahasan masih berlangsung mengenai kriteria saudara yang masuk dalam kategori kekerabatan, termasuk apakan termasuk sepupu yang berdasarkan hukum masih bisa dinikani, serta saudara tiri.
"Berapapun usianya, Anda tidak boleh melakukan hubungan seksual dengan ayah, anak laki, atau anak perempuan. Ini bukan soal usia, juga bukan soal persetujuan orang dewasa, kami berjuang melawan inses. Sinyalnya harus jelas," kata pria yang juga anggota parlemen itu.
Inses, penistaan, dan sodomi diperbolehkan di Prancis sejak 1791 saat kelompok revolusioner Prancis berusaha menghapus moralitas dari kalangan Kristen yang menguasai monarki.
Isu soal inses menjadi pembicaraan hangat di Prancis setelah seorang pengamat politik terkemuka, Olivier Duhamel, dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya pada 1980.
Duhamel mengakui tuduhan itu tapi tidak menghadapi proses hukum karena inses bukan kejahatan. Pemerintah merespons dengan membuat undang-undang yang mengkriminalisasi hubungan seksual dengan kerabat dekat berusia di bawah 18 tahun.
Editor: Anton Suhartono