Prancis Dukung ICC Tangkap PM Israel Netanyahu terkait Tuduhan Kejahatan di Gaza
PARIS, iNews.id - Prancis mendukung Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoan Gallant. Keduanya dituduh melakukan kejahatan perang di Jalur Gaza, Palestina.
Prancis juga mendukung penangkapan terhadap tiga pimpinan Hamas, termasuk Yahya Sinwar dan Ismail Haniya atas tuduhan yang sama terkait serangan ke Israel pada 7 Oktober 2023.
Kementerian Luar Negeri Prancis menegaskan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan pejabat Israel tersebut merupakan bentuk perjuangan melawan impunitas. Israel tak bisa luput dari hukuman atas serangan ke Gaza yang telah menewaskan lebih dari 35.000 orang dalam 7 bulan terakhir.
“Prancis mendukung Pengadilan Kriminal Internasional, sikap independensinya, dan perjuangan melawan impunitas dalam segala situasi”, bunyi pernyataan Kemlu Prancis, dikutip dari Reuters, Selasa (21/5/2024).
Disebutkan Israel sangat mungkin melakukan kejahatan humaniter internasional akibat serangannya ke Gaza. Prancis juga mengecam pembunuhan yang disebutnya sebagai sikap anti-semit oleh Hamas di Israel.
Kemlu menegaskan ICC punya hak untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan yang mereka lakukan.
“Sejauh menyangkut Israel, terserah pada majelis pra-persidangan pengadilan untuk memutuskan apakah akan mengeluarkan surat perintah ini, setelah memeriksa bukti yang diajukan oleh jaksa,” bunyi pernyataan.
Prancis mengambil sikap berbeda dengan sekutunya, Amerika Serikat (AS), yang menolak surat perintah penangkapan ICC. Presiden Joe Biden sebelumnya menyebut langkah hukum terhadap pejabat Israel sebagai tindakan keterlaluan. Menurut Biden, tak ada praktik genosida yang dilakukan Israel di Gaza.
Jaksa ICC Karim Khan pada Senin kemarin mengatakan telah meminta surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu, Gallant serta tiga pimpinan Hamas.
Meski demikian banyak pihak meragukan apakah negara-negara yang meneken Statuta Roma, dasar pembentukan ICC, mau menerapkan perintah ICC atau tidak. Netanyahu bisa saja ditangkap jika berkunjung ke negara anggota ICC, termasuk sebagian besar negara Eropa.
Editor: Anton Suhartono