Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puluhan Warga Gaza Dikabarkan Diterbangkan ke RI, Ini Respons Kemlu
Advertisement . Scroll to see content

Prancis Jatuhkan Sanksi kepada 28 Pemukim Yahudi yang Serang Warga Palestina

Rabu, 14 Februari 2024 - 02:12:00 WIB
Prancis Jatuhkan Sanksi kepada 28 Pemukim Yahudi yang Serang Warga Palestina
Prancis menjatuhkan sanksi kepada 28 orang pemukim Yahudi di Tepi Barat, pelaku serangan serta pembunuhan terhadap warga Palestina (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

PARIS, iNews.id - Prancis menjatuhkan sanksi kepada 28 orang pemukim Yahudi di Tepi Barat, pelaku serangan kepada warga Palestina. Mereka dilarang masuk Prancis.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Prancis menyatakan tindakan kekerasan pemukim Israel di Tepi Barat terhadap warga Palestina terus meningkat beberapa bulan terakhir.

“Langkah-langkah ini dilakukan di saat kekerasan yang dilakukan pemukim terhadap penduduk Palestina meningkat dalam beberapa bulan 
terakhir. Prancis menegaskan kembali kecaman tegas atas kekerasan yang tidak dapat diterima ini,” bunyi pernyataan Kemlu Pracis, dikutip dari Reuters, Selasa (13/2/2024).

Kemlu tak merilis nama-nama pemukim Yahudi tersebut.

PBB mengungkap serangan pemukim Yahudi terhadap warga Palestina di daerah pendudukan meningkat lebih dari dua kali lipat setiap harinya dibandingkan dengan sebelum serangan 7 Oktober.

Walaupun perhatian internasional terfokus pada serangan lintas batas Hamas ke Israel serta serangan di Gaza, para pejabat Eropa juga 
mengungkapkan keprihatinan dengan meningkatnya kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat.

Amerika Serikat dan Inggris lebih dulu menjatuhkan sanksi terhadap beberapa pemukim yang menurut mereka bertanggung jawab atas kekerasan, termasuk pembunuhan.

Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Josep Borrell pada Desember lalu mengatakan pihaknya juga akan mengusulkan tindakan serupa. Namun upaya Uni Eropa itu terganjal keberatan dari Hongaria dan Republik Ceko.

Pernyataan bersama yang dikeluarkan menlu Prancis, Polandia, dan Jerman pada Senin kemarin mengungkap, kekerasan pemukim Yahudi 
terhadap warga Palestina di Tepi Barat tidak bisa diterima dan akan dijatuhi sanksi.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut