Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korban Dugaan Pelecehan Oleh Kepala SPPG di Kota Bekasi Serahkan Bukti ke Polres
Advertisement . Scroll to see content

Prancis Tetapkan Hubungan Seks dengan Anak di Bawah 15 Tahun sebagai Pemerkosaan

Jumat, 16 April 2021 - 10:09:00 WIB
Prancis Tetapkan Hubungan Seks dengan Anak di Bawah 15 Tahun sebagai Pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

PARIS, iNews.id – Parlemen Prancis pada Kamis (15/4/2021) menyetujui undang-undang yang mencirikan seks dengan anak di bawah usia 15 tahun sebagai pemerkosaan. Pelaku hubungan seks semacam itu dapat dihukum hingga 20 tahun penjara.

“Ini adalah hukum bersejarah bagi anak-anak kami dan masyarakat kami,” ujar Menteri Kehakiman Prancis, Eric Dupond-Moretti, di hadapan para anggota Majelis Nasional (DPR), dikutip Reuters, Jumat (16/4/2021) WIB.

“Tidak ada lagi pelaku dewasa yang dapat mengklaim (hubungan seks) suka sama suka dengan anak di bawah umur 15 tahun,” katanya.

Hasil pemungutan suara di Majelis Nasional Prancis menunjukkan dukungan dengan suara bulat terhadap UU itu.

UU itu hanya menyasar para pelaku berusia di atas lima tahun lebih tua dari korban. Sementara, anak-anak yang berhubungan seks suka sama suka dengan orang yang terpaut hingga lima tahun lebih tua dianggap bukan pemerkosaan, kecuali terdapat unsur pelecehan seksual di dalamnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut