Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jimly Asshiddiqie Ungkap Marak Kasus Ijazah Palsu: Dipakai untuk Alat Persaingan Politik
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Emmanuel Macron Tolak Pengunduran Diri Gabriel Attal sebagai PM Prancis

Senin, 08 Juli 2024 - 17:58:00 WIB
Presiden Emmanuel Macron Tolak Pengunduran Diri Gabriel Attal sebagai PM Prancis
Presiden Prancis Emmanuel Macron. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

PARIS, iNews.id – Presiden Prancis Emmanuel Macron memutuskan Gabriel Attal tetap memegang jabatan perdana menteri, meski blok pemerintah telah kehilangan kekuatannya di parlemen. Hal itu diungkapkan oleh Kantor Kepresidenan Prancis dalam pernyataannya, Senin (8/7/2024).

“Presiden telah meminta Gabriel Attal untuk tetap menjadi perdana menteri untuk sementara waktu guna menjamin stabilitas negara,” bunyi pernyataan itu.

Minggu (7/7/2024) kemarin, Attal mengisyaratkan bakal mundur sebagai perdana menteri. Namun, dia juga mengaku siap untuk mengemban jabatan itu lebih lama jika memang masih ada tugas yang mesti dituntaskan. Menurut Attal, keputusan terserah kepada Macron sebagai presiden.

Hasil sementara pemilu Prancis putaran kedua menunjukkan, Front Populer Baru (NPF) yang berhaluan kiri keluar sebagai pemenang dengan perolehan 182 kursi Majelis Nasional (DPR Prancis). Sementara aliansi sentris Ensemble pimpinan Macron—di mana Attal juga tergabung di dalamnya—mendapatkan 163 kursi. 

Sementara partai sayap kanan National Rally (NR) yang anti-Islam beserta sekutunya berada di posisi ketiga dengan perolehan 143 kursi. Meski berada di bawah NPF dan blok Macron, NR memperoleh penambahan kursi yang signifikan dibandingkan pemilu sebelumnya pada 2022 yang berjumlah 89 kursi.

Berdasarkan hasil tersebut di atas, tidak ada satu pun partai atau koalisi yang memperoleh minimal 289 kursi sebagai mayoritas absolut untuk mengendalikan parlemen yang terdiri atas 577 kursi. Hal itu dapat menimbulkan kebuntuan politik di antara tiga kekuatan utama di Majelis Nasional itu.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut