Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump Sebut Amerika Negara Nuklir Nomor 1, Rusia Nomor 2 dan China Ke-3
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Khachaturyan Sahkan UU Ratifikasi Statuta Roma, Putin Bakal Ditangkap jika Kunjungi Armenia?

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 17:30:00 WIB
Presiden Khachaturyan Sahkan UU Ratifikasi Statuta Roma, Putin Bakal Ditangkap jika Kunjungi Armenia?
ICC pada Maret lalu mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

YEREVAN, iNews.id - Presiden Armenia, Vahagn Khachaturyan, pada Jumat (13/10/2023) menandatangani undang-undang yang meratifikasi Statuta Roma tentang Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Langkah itu diprediksi makin memperburuk hubungan Yerevan dengan Moskow. 

“Khachaturyan telah menandatangani undang-undang yang meratifikasi Statuta Roma Pengadilan Kriminal Internasional yang ditandatangani pada 17 Juli 1998 dan menerima permohonan pengakuan retroaktif terhadap yurisdiksi ICC,” bunyi pernyataan yang dipublikasikan di situs Kepresidenan Armenia, seperti dikutip kantor berita Sputnik, Sabtu (14/10/2023). 

Penandatanganan UU tersebut menyusul persetujuan ratifikasi Statuta Roma oleh Parlemen Armenia, dengan perolehan 60 suara positif dan 22 suara tidak setuju dari anggota dewan negara itu, beberapa waktu lalu. Dengan begitu, Armenia kini menjadi negara yang berada di bawah yurisdiksi ICC. 

Sebelumnya, ICC telah menerbitkan surat perintah penangkapan Presiden Rusia, Vladimir Putin, dengan tuduhan kejahatan perang di Ukraina. Perintah tersebut dikeluarkan pengadilan tersebut pada 17 Maret lalu. Dengan begitu, jika Putin menginjakkan kakinya di negara atau wilayah yang berada di bawah yurisdiksi ICC, pemimpin Rusia itu bisa ditangkap. 

Hubungan Rusia dengan Armenia belakangan memang tak lagi hangat. Yerevan menuduh pasukan penjaga perdamaian Rusia gagal menjalankan misi di Nagorno-Karabakh, sehinggan militer Azerbaijan pun sukses merebut wilayah tersebut, belum lama ini.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut