Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demi Wajah Awet Muda, Baim Wong Rela Stem Cell di Korea
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Mungkin Dimakzulkan pada Jumat atau Sabtu

Rabu, 04 Desember 2024 - 18:19:00 WIB
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Mungkin Dimakzulkan pada Jumat atau Sabtu
Sidang pemakzulan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol bisa berlangsung Jumat atau Sabtu Sidang pemakzulan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol bisa berlangsung Jumat atau Sabtu pekan ini (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

SEOUL, iNews.id - Sidang pemakzulan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol bisa berlangsung pada Jumat atau Sabtu pekan ini. Enam partai oposisi di parlemen Majelis Nasional telah mengajukan mosi untuk memakzulkan Yoon terkait keputusannya memberlakukan status darurat militer pada Selasa (3/12/2024).

Kantor berita Yonhap melaporkan, para pemimpin enam partai oposisi berencana menyampaikan rancangan atau usulan pemakzulan itu ke sidang pleno parlemen pada Kamis besok.

Setelah itu usulan tersebut akan diloloskan dalam sidang pada Jumat atau Sabtu (6-7/12/2024). Sesuai amanat UU, usulan itu harus dibahas dalam 72 jam sejak diusulkan.

Partai-partai oposisi mengajukan mosi pemakzulan terhadap Yoon di tengah krisis politik yang sedang berlangsung di negara tersebut.

Keputusan Yoon menerapkan status darurat militer ditolak oleh anggota parlemen dalam pemungutan suara pada Rabu dini hari. Presiden dan kabinet harus mencabut status darurat militer paling lambat 6 jam sejak parlemen mengeluarkan keputusan.

Partai Demokrat, kubu oposisi utama di parlemen Majelis Nasional yang memiliki 170 kursi, membutuhkan 22 suara tambahan lagi dari partai oposisi lain untuk bisa menggulingkan Yoon dari jabatan presiden.

Mereka memerlukan 8 suara tambahan dari partai berkuasa pengusung Presiden Yoon, Partai Kekuatan Rakyat, untuk bisa memenangkan mos pemakzulan.

Proses belum selesai sekalipun Yoon berhasil dimakzulkan. Dia akan diskors dari tugasnya terlebih dulu sampai Mahkamah Konstitusi memutuskan apakah akan menerima pemakzulan atau mencopotnya.

Sementara itu, seluruh personel militer dan polisi dilarang memasuki gedung parlemen selama proses pemakzulan berlangsung.

"Sekretariat Majelis Nasional telah menerapkan larangan penuh masuk ke gedung Majelis Nasional bagi personel dari Kementerian Pertahanan Nasional, pasukan militer, dan Garda Majelis Nasional, termasuk petugas kepolisian," kata kata Sekjen Majelis Nasional Kim Min Ki.

Penegasan itu disampaikan setelah sekitar 280 tentara memasuki gedung parlemen pada Selasa malam setelah Presiden Yoon mengumumkan darurat militer.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut