Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nah, Pengacara Militer Israel Kumpulkan Bukti Kejahatan Perang di Gaza
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Palestina Tegaskan Menolak Usulan Perdamaian dari AS

Kamis, 16 Agustus 2018 - 14:54:00 WIB
Presiden Palestina Tegaskan Menolak Usulan Perdamaian dari AS
Mahmoud Abbas (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

RAMALLAH, iNews.id - Presiden Palestina Mahmoud Abbas menegaskan penolakan terhadap usulan baru Amerika Serikat (AS) untuk perdamaian Timur Tengah yang disebut dengan 'Kesepakatan Abad Ini'.

"Kami sampaikan kepada orang yang mengklaim bahwa kami menerima Kesepakatan Abad Ini, kami merupakan pihak pertama yang menolak dan menentangnya," kata Abbas, seperti dikutip dari Xinhua, Kamis (16/8/2018).

Abbas menegaskan, rakyat Palestina akan terus memperjuangkan kesepakatan damai hingga tercapai.

Dia juga mengomentari Undang-Undang Negara Bangsa Yahudi yang baru disahkan parlemen Israel. Menurut dia, undang-undang itu fasis. Bangsa Palestina akan terus berjungan melawan kebijakan-kebijakan negara penjajah Israel.

Soal keputusan Israel yang akan mencabut bantuan dana Pemerintah Otoritas untuk menyusbidi warganya yang ditahan di Israel serta anggota keluarga Palestina yang terbunuh oleh pasukan Israel, Abbas mengatakan tak akan gentar.

"Kami tak akan pernah berhenti untuk mengirim dana kepada keluarga-keluarga itu," ujarnya.

Abbas juga menyampaikan harapan agar dapat berekonsiliasi dengan Hamas yang kini menguasai Jalur Gaza. Menurut dia, Jalur Gaza dan Tepi Barat merupakan satu kesatuan milik bangsa Palestina, meskipun kedua wilayah itu terputus oleh Israel.

"Kami hanya menginginkan rekonsiliasi penuh. Tidak akan ada negara Palestina di Gaza dan tidak akan ada negara Palestina tanpa Gaza," katanya.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut