SINGAPURA, iNews.id - Ukraina mengakui Palestina sebagai negara merdeka. Kiev pun menyatakan kesiapannya melakukan semua upaya demi mengakhiri konflik di Jalur Gaza.
"Ukraina mengakui dua negara, Israel dan Palestina, dan akan melakukan segalanya untuk menghentikan Israel, untuk mengakhiri konflik dan penderitaan warga sipil ini," kata Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky, pada forum Dialog Shangri-La yang diadakan Institut Studi-Studi Strategis Internasional (IISS) di Singapura, Minggu (2/6/2024).
Arab Saudi Tangkap 116 Pejabat dalam Operasi Pemberantasan Korupsi Besar-besaran
Palestina saat ini diakui oleh sembilan negara anggota Uni Eropa. Delapan negara yaitu Bulgaria, Siprus, Republik Ceko, Hongaria, Malta, Polandia, Rumania dan Slovakia, mengakuinya pada 1988 sebelum bergabung dengan Uni Eropa. Sementara Swedia mengakuinya pada 2014. Secara total, Palestina telah diakui sebagai negara berdaulat oleh 143 negara dari 193 negara anggota PBB.
Pada 1947, Majelis Umum PBB memutuskan untuk membagi Palestina yang dikuasai Inggris menjadi negara Arab dan negara Yahudi. Sementara Kota Suci Yerusalem ditempatkan di bawah rezim internasional khusus.
Kibarkan Bendera Palestina di Gedung Parlemen, Anggota DPR Prancis Diskors 15 Hari dan Dipotong Gaji
Pembagian tersebut sedianya dilakukan pada Mei 1948, ketika mandat Inggris akan berakhir. Namun faktanya, hanya negara Israel yang didirikan. Sementara Palestina sampai hari ini masih terus berusaha mencari pengakuan diplomatik atas negara merdeka mereka di wilayah Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, yang sebagian diduduki oleh Israel, dan Jalur Gaza.
Editor: Ahmad Islamy Jamil
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku