Pria di Singapura Perkosa Ibu Kandung, Divonis 16 Tahun Penjara
SINGAPURA, iNews.id – Pengadilan Tinggi Singapura memvonis seorang pria 34 tahun dengan hukuman penjara 16 tahun ditambah cambukan atau dipukul menggonakan tongkat kayu sebanyak 18 kali. Dia dihukum karena terbukti bersalah memerkosa ibu kandungnya pada 4 Oktober 2013.
Terdakwa sudah menyampaikan pembelaan, dia membantah memerkosa dengan alasan ibu dan ayah tirinya sengaja mengarang cerita ini untuk mengusirnya dari rumah, seperti dikutip dari The Star, Kamis 15 Maret 2017.
Dalam persidangan terungkap, pada 4 Oktober 2013 dini hari, korban -saat itu berusia 53 tahun- sedang sendiri dan tidur di kamar. Saat itu anaknya baru pulang dan langsung memerkosanya.
Beberapa fakta yang sempat diungkap oleh terdakwa dalam persidangan pada 2016 adalah, dia sengaja menyingkap rok ibunya untuk melihat bagian intimnya. Sidang juga mengungkap bunyi percakapan antara korban dan anaknya setelah pemerkosaan terjadi. Dalam percakapan selama 6 menit itu, korban tak terima dengan perlakuan anaknya, yang dalam percakapan itu disebut sebagai Boy. Bahkan, Boy mengungkapkan ingin melakukannya lagi.
Dari percakapan itu wakil jaksa penuntut umum, Sharmila Sripathy-Shanaz, mengatakan, ada upaya pemaksaan yang jelas untuk melakukan hubungan seksual. Ibunya menggunakan istilah "kacau" untuk menggantikan pemerkosaan dalam percakapan tersebut.
Sementara itu tim pengacara terdakwa, Harry Elias, mengungkapkan kejanggalan dalam kasus ini, di antaranya tidak ada kata "pemerkosaan" dalam percakapan di telepon. Pihaknya juga menyayangkan tidak ada tes DNA serta bekas tanda kekerasan seksual pada organ intim. Sampel sperma yang diambil dari organ intim dan pakaian korban ditaruh di medium basah sehingga hasil pengujiannya tak optimal.
Meski demikian, hakim tetap mengeluarkan putusan bahwa pelaku memerkosa ibunya dan divonis penjara 16 tahun serta pukulan tongkat kayu.
Editor: Anton Suhartono