Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Prabowo Kunjungi Australia Rabu Lusa, bakal Bertemu PM Albanese
Advertisement . Scroll to see content

Pria India Terancam 5 Tahun Penjara karena Jual Hewan Langka Australia

Selasa, 23 April 2019 - 13:53:00 WIB
Pria India Terancam 5 Tahun Penjara karena Jual Hewan Langka Australia
Koleksi tulang-belulang dan kerangka hewan asli Australia ditemukan di rumah pemburu ilegal asal India. (FOTO: doc. Parks and Wildlife)
Advertisement . Scroll to see content

NEW DELHI, iNews.id - Seorang pria asal India mengaku bersalah karena memiliki dan mengekspor hewan asli Australia yang dilindungi di pasar gelap. Dia kini terancam hukuman 5 tahun penjara.

Pria bernama Keerthi Raja Eswaran ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi dan petugas margasatwa Australia Utara menggerebek rumahnya tahun lalu.

Saat itu petugas menemukan tengkorak dan bagian-bagian tubuh hewan dalam lemari pendingin serta sebagian membusuk dalam ember.

Bagian-bagian hewan, baik yang asli Australia maupun yang bukan, termasuk wombat, buaya, kakatua ekor merah, dan babon. Dari barang sitaan ini terdapat sejumlah spesies yang masuk daftar Hampir Punah dan Terancam Punah.

Ada juga sejumlah hewan peliharaan dan ternak dalam koleksi kerangkanya, termasuk anjing, kambing, bebek, dan ayam.

Eswaran mengakui tiga dakwaan yang dituduhkan padanya yang berkaitan dengan kepemilikan hewan dilindungi dan upaya menjualnya secara online di eBay pada 2018.

Tersangka pemburu ilegal Keerthi Eswaran telah mengakui perbuatannya. (FOTO: ABC News/Kristy O'Brien)

Dia tertangkap saat berusaha mengirimkan tengkorak babun ke Amerika Serikat (AS). Dia juga berusaha mengirim tengkorak elang ekor pendek, angsa murai, dan ibis.

Eswaran melanggar sejumlah undang-undang federal dan negara bagian tekait kememilikan satwa liar yang dilindungi tanpa izin.

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa sebelumnya juga pernah melanggar kepemilikan senjata api dan perdagangan ilegal satwa liar.

Pengacara Eswaran, Peter Maley, berdalih kliennya justru seorang pencinta satwa liar dan tidak pernah menembak hewan apa pun sebelumnya.

Dia berdalih bahwa terdakwa hanya melayani permintaan tengkorak hewan untuk dekorasi bagi pembeli yang suka memajang tengkorak hewan di rumahnya.

Dalam persidangan terungkap, Eswaran melakukan aktivitas ini di eBay sejak 2015 dan menghasilkan lebih dari 69.000 dolar dengan menjual 660 spesies. Namun, Maley mengatakan penjualan terakhir kliennya hanya menghasilkan 1.000 dolar.

Kerangka dan tulang-belulang hewan asli termasuk Kakatua ekor merah, wombat dan monyet. (foto: doc. Parks and Wildlife)

"Jadi ini bukan operasi besar-besaran. Dia bukan seorang yang pergi menangkap satwa liar asli untuk diekspor," kata Maley, seperti dilaporkan ABC News, Selasa (23/4/2019).

"Seperti yang dia katakan, dia justru seorang konservasionis," ujarnya.

Eswaran juga dituduh memiliki amunisi, tetapi dia berdalih itu adalah peluru-peluru nyasar yang dia pungut.

Tracey Duldig dari pihak pengawas margasatwa menyebut penangkapan terdakwa Eswaran merupakan hasil kerja sama dengan pihak Satuan Perbatasan Australia (ABF).

"Pengambilan dan kepemilikan satwa liar ilegal terus mengancam kehidupan hewan asli," kata Duldig.

"Margasatwa adalah salah satu dari tiga komoditas perdagangan ilegal tertinggi di dunia," kata dia, menambahkan.

Ancaman hukuman untuk perbuatan Eswaran menurut hukum di Australia Utara adalah denda 77.500 dolar atau lima tahun penjara. Sedangkan ancaman hukum untuk kepemilikan ilegal satwa liar yang terancam punah, yaitu denda 155.000 dolar atau 10 tahun penjara.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut