Pria Ini Divonis 260 Tahun Penjara, Ternyata Kejahatannya Mengerikan
CAPE TOWN, iNews.id - Seorang pria di Afrika Selatan divonis dihukum 260 tahun penjara. Dia bersalah setelah memperkosa, membunuh dan memutilasi seorang bocah perempuan berusia delapan tahun.
Moehydien Pangaker (54) tega menghabisi nyawa Tazne van Wyk pada 7 Februari 2020. Potongan tubuh dan mayat Tanze ditemukan di sepanjang selokan jalan raya Kota Worcester, di Western Cape setelah 12 hari sejak dinyatakan hilang.
Vonis tersebut dijatuhkan hakim di Pengadilan Tinggi Western Cape di Cape Town pada 14 Februari 20203. Pangaker dinyatakan bersalah dengan sembilan hukuman seumur hidup dan dakwaan lain.
Delapan di antaranya tuduhan pemerkosaan, kekerasan seksual, dan eksploitasi seksual terhadap anak. Total hukumannya mencapai 259 tahun enam bulan.
Hakim Alan Maher menggambarkan Pangaker sebagai predator seksual yang menargetkan gadis-gadis muda.
"Kejahatannya adalah ciri perilaku pemangsa. Karena terdakwa tidak bertanggung jawab atas kejahatannya, jelas tidak ada tanda-tanda rehabilitasi," katanya seperti dilansir dari Mirror, Senin (20/2/2023).
Peristiwa pembunuhan itu bermula saat korban hendak pergi ke toko permen. Laporan hasil autopsi mengungkapkan, korban meninggal karena trauma benda tumpul di kepala, dada, leher, dan daerah panggulnya. Parahnya, salah satu tangannya telah digergaji dengan benda yang tidak diketahui.
Pangaker merupakan seorang residivis. Dia juga pernah dipenjara selama lima tahun setelah menjalani hukuman atas pembunuhan putranya sendiri pada tahun 2001. Dia juga didakwa melakukan penculikan, inses, penodaan mayat, dan melarikan diri dari pembebasan bersyarat pada Oktober 2022.
Editor: Umaya Khusniah