Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bukan Hanya Afrika Selatan, Puluhan Warga Gaza Juga Diterbangkan secara Misterius ke Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Pria Ini Divonis Penjara 1.050 Tahun karena Perkosa Anak Perempuannya 105 Kali selama 2 Tahun

Kamis, 28 Januari 2021 - 07:27:00 WIB
Pria Ini Divonis Penjara 1.050 Tahun karena Perkosa Anak Perempuannya 105 Kali selama 2 Tahun
Seorang pria di Malaysia divonis 1.050 tahun penjara karena memerkosa anak perempuannya 105 kali (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Seorang pria di Negara Bagian Selangor, Malaysia, dijatuhi hukuman 1.050 tahun penjara dan 24 cambukan karena terbukti memerkosa anak tirinya, dalam sidang, Rabu (27/1/2021).

Hakim Pengadilan M Kunasundary menjatuhkan hukuman setelah terdakwa mengaku bersalah memerkosa anak perempuannya berusia 12 tahun sebanyak 105 kali dalam kurun 2 tahun.

Dia memerintahkan terdakwa menjalani hukuman 10 tahun penjara dan dua cambukan untuk setiap dakwaan pemerkosaan, hukuman dijalankan berturut-turut sejak tanggal penangkapan pada 20 Januari lalu. Proses sidang memakan waktu hampir 5 jam karena setiap tuduhan dibacakan secara terpisah.

Kunasundary mengatakan, pelanggaran yang dilakukan terdakwa keji dan merusak masa depan korban.

“Saya berharap Anda bertobat selama di penjara. Seharusnya Anda tidak melakukan tindak kekerasan. Meski hukuman ini minimal, pengadilan merasa suda cukup dengan mempertimbangkan banyaknya jumlah dakwaan,” ujarnya, dikutip dari Bernama, Kamis (28/1/2021).

Terdakwa dijerat Pasal 376 B KUHP Malaysia dengan didakwa melakukan inses dari 5 Januari 2018 hingga 24 Februari 2020.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut