Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Netanyahu Bakal Bubarkan Parlemen Israel, Gelar Pemilu Dini?
Advertisement . Scroll to see content

Pria Israel Bawa Senjata Api di Malaysia Dihukum 7 Tahun Penjara

Kamis, 27 Februari 2025 - 06:40:00 WIB
Pria Israel Bawa Senjata Api di Malaysia Dihukum 7 Tahun Penjara
Shalom Avitan divonis hukuman penjara 7 tahun terkait kasus senjata api di Malaysia (Foto: The Star)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Pengadilan Malaysia, Rabu (26/2/2025), menjatuhkan hukuman penjara 7 tahun kepada seorang pria asal Israel. Pria bernama Shalom Avitan (39) dalam sidang sebelumnya itu mengaku bersalah atas tuduhan membawa enam pucuk senjata api serta puluhan butit peluru.

Avitan ditangkap pada Maret 2024 di sebuah hotel Ibu Kota Kuala Lumpur. Dia didakwa dengan tuduhan melakukan praktik perdagangan gelap serta kepemilikan senjata api.

Kasus ini juga melibatkan pasangan suami istri (pasutri) asal Malaysia yang didakwa memasok senjata kepada Avitan.

Pihak berwenang menjelaskan, Avitan datang ke Malaysia untuk memburu warga Israel lainnya terkait perselisihan keluarga. Kasus ini menyita perhatian internasional terkait spekukasi dia melakukan aktivitas mata-mata. Pasalnya Malaysia memiliki hubungan dengan biro politik Hamas.

Oleh karena itu kepolisian Malaysia juga menyelidiki dugaan motif lain dari kasus ini, termasuk bagian dari jaringan kriminal Israel serta spionase.

Avitan tiba di Malaysia dari Uni Emirat Arab pada 12 Maret 2024 menggunakan paspor Prancis. Dia ditangkap polisi bersama tas berisi senjata. Dalam pemeriksaan, Avitan juga menunjukkan paspor Israel.

Malaysia dan Israel tidak memiliki hubungan diplomatik.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut