Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fakta Baru Kasus Kematian Arya Daru, Ada Luka Benda Tumpul di Dada
Advertisement . Scroll to see content

Pria Ngamuk Tanpa Sebab Pakai Pisau, 4 Orang Luka

Kamis, 23 Juni 2022 - 13:43:00 WIB
Pria Ngamuk Tanpa Sebab Pakai Pisau, 4 Orang Luka
Pria dengan pisau di Selandia Baru mengamuk tanpa sebab. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

WELLINGTON, iNews.id - Seorang pria dengan pisau di Selandia Baru mengamuk tanpa sebab. Akibat aksinya itu, empat orang luka dengan tingkat sedang. 

Komandan Distrik Polisi, Naila Hassan mengatakan, serangan terjadi Kamis (23/6/2022) di pinggiran Teluk Murrays, Auckland. Aksi itu berlangsung kurang dari 10 menit.

Pelaku beraksi secara acak. Beruntung pelaku berhasil dihentikan oleh sejumlah orang. Pelaku kini telah ditahan. 

 "Tidak ada indikasi serangan itu adalah kejahatan kebencian, karena para korbannya berbeda jenis kelamin, etnis dan usia," katanya.

Hassan menjelaskan, sejumlah orang mulai mengelilingi pelaku saat dia mulai serangannya. Seseorang berusaha melumpuhkannya dan diikuti warga lain. 

“Anggota masyarakat bertindak dengan sangat berani,” katanya.

Dia mengatakan, pelaku membawa pisau besar. Dia juga terluka ketika ditangkap. Kini pelaku masih dirawat di rumah sakit.

Selandia Baru menjadi lokasi dari dua aksi penusukan dengan kekerasan. Satu peristiwa dianggap sebagai serangan teror sementara hakim tidak menemukan motif untuk serangan lainnya.

September lalu, seorang ekstremis Muslim yang terinspirasi oleh kelompok Negara Islam menikam lima orang di sebuah supermarket Auckland. Polisi lantas menembak mati pelaku. 

Tiga orang korban terluka parah dan dua lainnya luka ringan. Beruntung semua selamat.

Pada Mei tahun lalu, pembeli dan staf di supermarket Dunedin berhasil menghentikan seorang pria gila yang menikam empat orang dalam serangan acak. Tiga orang luka dalam inisden itu. 

Penyerang di Dunedin, Luke Lambert yang berusia 43 tahun, dinyatakan bersalah atas empat tuduhan percobaan pembunuhan. Dia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut