Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keji! Pemukim Ilegal Israel Bakar Masjid dan Alquran di Tepi Barat
Advertisement . Scroll to see content

Pria Transgender Dalang Pengeboman Masjid di AS Divonis 53 Tahun Penjara

Selasa, 14 September 2021 - 13:20:00 WIB
Pria Transgender Dalang Pengeboman Masjid di AS Divonis 53 Tahun Penjara
Emily Claire Hari (50) alias Michael Hari, dalang pengeboman masjid di Minnesota, Amerika Serikat, dijatuhi hukuman 53 tahun penjara (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

MINNESOTA, iNews.id - Emily Claire Hari (50) alias Michael Hari, pria transgender pemimpin milisi yang mendalangi pengeboman masjid di Minnesota, Amerika Serikat, dijatuhi hukuman 53 tahun penjara dalam sidang pada Senin (13/9/2021). Bom pipa dilempar ke kantor pengelola Islamic Center Dar Al Farooq, Bloomington, pada 2017 saat umat Islam melaksanakan Sholat Subuh di gedung itu. Tak ada korban dalam serangan tersebut.

Hari didakwa dengan lima tuduhan federal, termasuk menimbulkan ketakutan di masyarakat dan mengganggu kebebasan umat Islam dalam beribadah.

"Emily Claire Hari, 50, sebelumnya dikenal sebagai Michael Hari, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas pengeboman Islamic Center Dar Al Farooq (DAF) di Bloomington, Minnesota, pada 5 Agustus 2017," demikian pernyataan Departemen Kehakiman AS, dikutip dari Reuters, Selasa (14/9/2021).

Hakim Distrik Amerika Serikat Donovan Frank menggambarkan serangan yang didalangi pria asal Clarence, Illinois, itu sebagai aksi terorisme dalam negeri yang sangat canggih dan terencana.

Frank menambahkan apa yang dilakukan Hari mengganggu kerukunan umat beragama di AS. Disebutkan, AS merupakan negara yang menampung banyak imigran.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut