Proyek Jet Tempur KF-21 Bareng Korsel, Indonesia Dapat Keringanan Rp1,2 Triliun
SEOUL, iNews.id - Indonesia akan dibebaskan dari pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) terkait proyek patungan jet tempur dengan Korea Selatan (Korsel). Seperti diketahui, Indonesia menanggung 20 persen dari total biaya pengembangan jet tempur ini.
Seorang pejabat Badan Program Akuisisi Pertahanan Korea Selatan (DAPA) mengatakan, dengan peniadaan PPN tersebut biaya yang harus dibayarkan Pemerintah Indonesia turun 100 miliar won atau sekitar Rp1,2 triliun. Dengan demikian, biaya yang dikenakan terhadap Indonesia menjadi 1,6 triliun won atau sekitar Rp20 triliun dari nilai total proyek mencapai 8,1 triliun won.
Biaya keseluruhan program, lanjut dia, juga turun sebesar 500 miliar won.
"Kami telah mendorong penunjukan ini sejak 2014 dan terlambat mendapat persetujuan, hasilnya ada penghematan 500 miliar won dari total pengeluaran," kata pejabat itu, seperti dilaporkan Reuters, Senin (15/11/2021).
Jet tempur KF-21 generasi baru yang dikembangkan Korea Aerospace Industries (KAI) merupakan proyek patungan dengan Indonesia. Pesawat ini dibuat sebagai alat tempur udara alternatif yang lebih murah meskipun tidak berkemampuan siluman seperti F-35 dan F-22 Raptor buatan Amerika Serikat (AS).
Pada 2018 Indonesia berusaha melakukan negosiasi ulang guna menghilangkan tekanan pada cadangan devisa, kemudian menawarkan pembayaran dengan sistem barter. Pekan lalu Indonesia berkomitmen menepati janji untuk menanggung 20 persen dari total anggaran proyek tersebut, termasuk melakukan pembayaran dalam bentuk barang.
KAI menegaskan kondisi ini tak mengganggu kelangsungan proyek jet tempur KF-21 dan tetap sesuai jalurnya, termasuk soal target waktu. Uji coba darat masih dilakukan tahun ini sementara penerbangan pertama ditargetkan pada 2022.
Editor: Anton Suhartono