Pukuli 6 Penguin hingga Mati, Hukuman Pria Ini Diperberat
SYDNEY, iNews.id - Hukuman kerja sosial bagi Joshua Leigh Jeffrey, warga Tasmania, Australia, yang membunuh enam ekor penguin, diperberat oleh hakim banding. Joshua terbukti membunuh hewan tak berdosa itu dengan cara dipukuli menggunakan kayu.
Pada Juli, Joshua dijatuhi hukuman kerja sosial, namun vonis tersebut tidak diterima oleh pihak jaksa penuntut yang kemudian menyatakan banding.
Dalam persidangan terungkap, Joshua melakukan perbuatannya itu di Sulphur Creek di Tasmania pada 2016.
Joshua Leigh Jeffrey. (Foto: Twitter)
Dalam vonis sebelumnya, dia diwajibkan melakukan pelayanan masyarakat selama 49 jam. Namun jaksa menyatakan vonis tersebut sangat tidak memadai.
Selain itu, vonis ini mengundang kemarahan komunitas pecinta satwa liar. Mereka menyatakan hukuman ringan ini tidak akan mencegah perbuatan serupa di masa depan.
Hakim Stephen Estcourt yang mengadili sidang banding pada Senin (15/10/2018) menjatuhkan vonis kerja sosial atas Joshua menjadi 98 jam.
Hakim Estcourt juga menjatuhkan hukuman dua bulan penjara yang akan dijalaninya apabila melakukan pelanggaran dalam 12 bulan mendatang.
Editor: Nathania Riris Michico