Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perjanjian Nuklir AS-Rusia Berakhir, Sekjen PBB: Ini Momen Genting Dunia
Advertisement . Scroll to see content

Putin Perintahkan Bayar Upah Tentara yang Disuruh Perang di Ukraina, Rp50 Juta Per Kepala

Jumat, 04 November 2022 - 06:26:00 WIB
Putin Perintahkan Bayar Upah Tentara yang Disuruh Perang di Ukraina, Rp50 Juta Per Kepala
Presiden Rusia Vladimir Putin. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam sebuah dekret yang diterbitkan di situs Kremlin, Putin mengatakan, perintah pembayaran kali ini dirancang untuk memberikan dukungan sosial kepada para tentara kontrak dan prajurit yang dimobilisasi ke Ukraina. Tidak ada penjelasan lebih lanjut yang terperinci tentang dekret itu.

Upah bulanan minimum yang ditawarkan untuk tentara kontrak di Rusia adalah 160.000 rubel (Rp40,4 juta). Jumlah itu hampir tiga kali lipat dari rata-rata upah minimum nasional.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut