Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rusia: Pernyataan Trump soal Uji Coba Nuklir AS Sangat Jelas, Tak Ambigu
Advertisement . Scroll to see content

Putin Teken Revisi KUHP Rusia, Perberat Hukuman bagi Pengkhianat Negara

Jumat, 28 April 2023 - 20:42:00 WIB
Putin Teken Revisi KUHP Rusia, Perberat Hukuman bagi Pengkhianat Negara
Presiden Rusia Vladimir Putin. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

MOSKOW, iNews.id – Presiden Rusia Vladimir Putin pada Jumat (28/4/2023) ini menandatangani undang-undang baru yang menyangkut kesetiaan kepada negara. Aturan itu bakal memberikan  hukuman berat kepada para pengkhianat.

Menurut portal resmi informasi hukum Rusia, Moskow melakukan revisi terhadap Pasal 275 KUHP Rusia yang berisi aturan pidana tentang “Pengkhianatan Tingkat Tinggi”.

Menurut amendemen tersebut, seseorang bakal dihukum penjara seumur hidup jika terbukti melakukan spionase, penerbitan informasi yang menjadi rahasia negara kepada pihak asing, atau membelot kepada musuh. Hukuman yang sama juga berlaku terhadap pelaku yang memberikan bantuan keuangan, logistik, atau bantuan lain kepada negara  dalam kegiatan yang diarahkan melawan Rusia.

Sebelumnya, KUHP Rusia menetapkan hanya menetapkan pidana penjara hingga 20 tahun dengan denda hingga 500.000 rubel kepada para pelaku pengkhianatan tingkat tinggi tersebut.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut