MELBOURNE, iNews.id - Pemerintah Australia memberlakukan sanksi keungan terhadap sejumlah pejabat Rusia pasca-pencaplokan empat wilayah Ukraina melalui referendum. Total ada 28 separatis, menteri, dan pejabat senior yang dikenakan sanksi.
Australia menganggap para individu tersebut melanggar hukum internasional untuk melegitimasi tindakan Rusia di Ukraina melalui "referenda palsu, disinformasi, dan intimidasi".
Iran Kirim Kapal Perang Kedua ke Perairan Sri Lanka usai Serangan Kapal Selam AS
"Sanksi tambahan ini memperkuat keberatan kuat Australia terhadap tindakan Presiden Putin dan mereka yang menjalankan perintahnya," kata Menteri Luar Negeri, Penny Wong dalam sebuah pernyataan, Minggu (2/10/2022).
Presiden Putin pada Jumat pekan lalu mengumumkan pencaplokan empat wilayah Ukraina setelah mengadakan apa yang disebut Moskow sebagai referendum. Namun pemungutan suara itu dikecam oleh pemerintah Kiev dan Barat sebagai ilegal dan memaksa.