Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump: Amerika Bisa Ledakkan Dunia 150 Kali dengan Nuklir, Singgung Rusia dan China
Advertisement . Scroll to see content

Putin Ungkap Kelebihan Drone Torpedo Nuklir Poseidon, Melaju Lebih Cepat dari Kapal Perang

Rabu, 05 November 2025 - 07:55:00 WIB
Putin Ungkap Kelebihan Drone Torpedo Nuklir Poseidon, Melaju Lebih Cepat dari Kapal Perang
Vladimir Putin membanggakan keberhasilan uji coba dua senjata terbaru Rusia, termasuk drone torpedo Poseidon (Foto: Kemhan Rusia)
Advertisement . Scroll to see content

MOSKOW, iNews.id - Presiden Rusia Vladimir Putin kembali membanggakan keberhasilan uji coba dua senjata terbaru negaranya, yakni rudal jelajah Burevestnik dan drone torpedo Poseidon.

Kedua senjata mematikan tersebut menggunakan penggerak reaktor nuklir yang memicu reaksi keras dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Menurut Putin, kecepatan laju bawah air torpedo Poseidon beberapa kali lipat lebih cepat daripada kapal perang permukaan modern. Ini berarti Poseidon bisa menjadi senjata paling mematikan di laut.

"Tidak diragukan lagi, para pembuat Poseidon juga harus menangani tugas-tugas khusus terkait pengoperasian kompleks bawah air tersebut. Saya merujuk pada material dan komponen canggih yang diperlukan untuk produk ini, yang memastikan kecepatan tinggi dan kedalaman menyelam hingga 1.000 meter," kata Putin, saat menyampaikan pidato di upacara pemberian penghargaan kepada para engineer Poseidon dan Burevestnik di  Moskow, seperti dikutip dari Sputnik, Rabu (5/11/2025).

Dia menambahkan, prinsip pengoperasian Poseidon juga akan digunakan untuk pengembangan sistem drone baru Rusia.

"Fondasi yang kokoh telah diletakkan untuk masa depan," ujarnya, seraya menambahkan Rusia akan terus maju dalam persenjataan.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut