Rampungkan Penyelidikan Korupsi, Saudi Amankan Uang hingga Rp1.331 T
WASHINGTON, iNews.id – Arab Saudi merampungkan penangkapan gelombang pertama pihak-pihak terkait kasus korupsi. Mereka terdiri dari pangeran, pejabat, mantan pejabat, dan pengusaha.
Berikutnya, pemerintah kerajaan fokus untuk mengumpulkan harta hasil korupsi yang jumlahnya bisa mencapai miliaran dolar Amerika untuk mendanai proyek pengembangan ekonomi.
"Sejauh yang saya ketahui, seperti inilah kasusnya," kata Menteri Perdagangan dan Investasi Arab Saudi, Majid bin Abdullah Al Qasabi, di Washington, saat ditanya mengenai perkembangan penyelidikan, dikutip dari Reuters, Selasa (05/12/2017).
Menurut dia, gelombang penangkapan besar-besaran yang dilakukan sejak bulan lalu menunjukkan bahwa pemerintah kerajaan tidak akan tinggal diam lagi jika ada pejabat bahkan pangeran yang menyelewengkan uang negara. Tidak pula ada kesempatan bagi pejabat negara yang memanfaatkan jabatan untuk mencari keuntungan.
"Saat ini pemerintah tidak akan tutup mulut jika melihat ada kasus korupsi. Jadi tentunya akan bergerak," kata Majid.
Sejak kasus ini diungkap, komite antikorupsi sudah memintai keterangan 200 orang dan membekukan 2.000 rekening bank.
Beberapa tersangka akan dibawa ke meja hijau. Tapi sebelum itu, mereka diberi kesempatan untuk membayar uang sudah dikorupsi. Jika berhasil mengembalikan, mereka akan dibebaskan.
Sejauh ini ada satu pangeran yakni Miteb bin Abdullah yang dibebaskan karena membayar lebih dari USD1 miliar atau sekitar Rp13,3 triliun. (kurs USD1 = Rp13.309)
Menurut Majid, untuk menampung uang hasil korupsi yang dikembalikan, Kementerian Keuangan membuka rekening. Jaksa penuntut memperkirakan uang hasil korupsi yang akan dikembalikan mencapai antara USD50 miliar sampai USD100 miliar (Rp665 triliun-Rp1.331 triliun).
"Uang ini akan digunakan untuk perumahan, fasilitas umum, karena ini uang rakyat. Uang ini tidak digunakan untuk kepentingan lain kecuali pembangunan," ungkapnya.
Menurut dia, jaksa penuntut umum dalam waktu dekat akan mengeluarkan pernyataan hasil penyelidikan, termasuk berapa orang yang ditahan dan berapa yang diproses lebih lanjut.
Editor: Anton Suhartono