Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Setelah Gelar Bangsawan Inggris, Jabatan Militer Pangeran Andrew di AL Juga Dicopot
Advertisement . Scroll to see content

Ratu Elizabeth Restui Gelar Ratu Camilla untuk Istri Pangeran Charles

Minggu, 06 Februari 2022 - 07:17:00 WIB
Ratu Elizabeth Restui Gelar Ratu Camilla untuk Istri Pangeran Charles
Pemimpin Inggris, Ratu Elizabeth II. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

LONDON, iNews.id – Pemimpin Inggris, Ratu Elizabeth II, pada Sabtu (5/2/2022) merestui gelar “Ratu Camilla” untuk istri Pangeran Charles, jika sang putra kelak menggantikannya sebagai kepala negara. Keputusan itu semakin memperkuat posisi Camilla di jantung keluarga Kerajaan Inggris, setelah sempat dicap publik sebagai “orang luar”.

Ratu Elizabeth menyatakan, dia ingin Camilla diangkat sebagai permaisuri ketika Pangeran Charles resmi dinobatkan menjadi raja Inggris. Hal tersebut diungkapkan ratu berusia 95 tahun itu dalam sepucuk surat yang dia tulis untuk menandai peringatan 70 tahun dirinya naik takhta. 

Ratu Elizabeth mengatakan, kesempatan itu telah memberinya waktu untuk merenungkan kesetiaan dan kasih sayang yang ditunjukkan publik Inggris kepadanya. Dia pun berharap Charles dan Camilla akan menerima dukungan yang sama seperti yang dia terima selama memimpin Inggris.

“(Ini) adalah harapan tulus saya bahwa, ketika saatnya tiba, Camilla akan dikenal sebagai permaisuri saat dia melanjutkan pengabdiannya yang setia (kepada Kerajaan Inggris),” tutur Ratu Elizabeth, seperti dikuitp Reuters, Minggu (6/2/2022) WIB.

Charles dan Camilla menikah pada 2005 dalam sebuah upacara yang digelar secara sipil di Kastil Windsor. Pasangan itu mengatakan, mereka sangat sentuh dan merasa terhormat dengan ungkapan yang disampaikan “Yang Mulia” (Ratu Elizabeth II).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut