Ratusan Elang Mati Diracun di Negara Bagian Victoria, Australia
MELBOURNE, iNews.id - Ratusan burung, termasuk burung elang ekor baji yang dilindungi, ditemukan mati di bagian Timur Victoria, Australia. Diduga hewan-hewan itu mati karena diracun.
Seorang petani lokal yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan sekitar 180 ekor elang mati. Selain itu ratusan bangkai hewan lainnya juga ditemukan mati di sebuah properti di Tubbut, dekat perbatasan New South Wales.
Dia mengatakan, Departemen Lingkungan, Tanah, Air dan Perencanaan (DELWP) sudah mengetahui hal tersebut. Juru bicara DELWP mengatakan penyelidikan atas kematian hewan-hewan itu sedang berlangsung.
"Belum ada tuduhan yang dikenakan sejauh ini. DELWP menindaklanjuti masalah ini dengan sangat serius," kata dia, seperti dilaporkan Australian Plus ABC.
Elang ekor baji merupakan burung pemangsa terbesar di Australia. Mereka sering menyebabkan masalah bagi para petani.
Para petani yakin mereka kerap memangsa anak domba yang baru lahir. Agustus lalu, sejumlah elang laut perut putih juga ditemukan mati diracun di dekat Bairnsdale.
Bangkai dari empat elang ekor baji juga ditemukan di Black Range State Forest pada Juni lalu.
Pemilik lahan lainnya di kawasan di dekat Tubbut juga mengaku terkejut, namun mengakui kalau elang memang menjadi masalah besar bagi peternak domba.
"(Elang) menjadi topik pembicaraan utama, kami sudah menyampaikan masalah ini kepada pemerintah," kata mereka.
Perawat satwa liar di East Gippsland, Rena Gaborov mengatakan burung elang memainkan peran penting dalam ekosistem, dan petani yang berniat membunuh mereka jumlahnya sangat kecil.
Gaborov pertama kali menyadari seseorang menargetkan elang ketika dia melihat ada perangkap hewan melekat pada kaki hewan tersebut.
"Orang-orang memasang perangkap ini di tiang pagar mereka untuk menjerat elang, dan elang ini masuk ke dalam perangkap itu. Burung elang itu terbang kesana kemari dengan perangkap terikat di kakinya, kami berusaha menangkapnya tetapi tidak bisa, dan akhirnya burung itu jatuh dan harus dibunuh," ujar dia.
Elang ekor baji dilindungi di bawah Undang-Undang Satwa Liar.
Siapa pun yang ditemukan bertanggung jawab atau dengan sengaja membunuh hewan ini terancam sanksi hukum hingga enam bulan penjara dan denda 7.900 dolar AS atau setara Rp 84 juta, dengan denda tambahan 792 dolar AS atau Rp8,3 juta untuk setiap burung yang terbunuh.
Editor: Nathania Riris Michico