Rekayasa Aksi Kejahatan dan Pura-Pura Jadi Korban Kekerasan, Aktor AS Dihukum
WASHINGTON, iNews.id - Seorang aktor televisi Amerika Serikat (AS) dituduh merekayasa kejahatan dan berpura-pura mengalami serangan bermotif rasial. Dia didakwa dengan enam dakwaan terkait insiden tersebut.
Mantan bintang "Empire", Jussie Smollett, didakwa oleh dewan juri di Cook County, yang menangani kejahatan di Chicago, atas enam dakwaan perilaku tidak tertib terkait dengan dugaan pelaporan palsu.
Dilaporkan AFP, Rabu (12/2/2020), pria 37 tahun itu merupakan salah satu pemeran utama drama musikal Fox. Dia dituduh mendalangi serangan tipuan di Chicago untuk mendapatkan publisitas dan gaji yang lebih besar.
Smollett melapor ke polisi pada Januari 2019 bahwa dirinya diserang pada tengah malam oleh dua pria bertopeng saat berjalan di dekat rumahnya di Chicago.
Namun polisi Chicago akhirnya menyatakan Smollett mengatur semua skenario kejahatan itu.
Smollett, pria gay keturunan Afrika-Amerika, masih berpura-pura tak tahu apa-apa di depan publik setelah pihak berwenang menyelidiki kasusnya.
Pihak berwenang menuduhnya mengirim surat ancaman kepada dirinya sendiri -lengkap dengan penghinaan homofobia dan rasial- dan mempekerjakan dua kenalan untuk melakukan serangan itu sambil menyerukan slogan "Make America Great Again" Donald Trump.
Kasus aneh itu semakin aneh ketika jaksa Cook County akhirnya menjatuhkan 16 hukuman pidana awal terhadap Smollett pada Maret lalu.
Jaksa mengirim surat kepada pengacara Smollett, meminta aktor itu membayar biaya pekerjaan lembur 130.000 dolar terkait dengan penyelidikan polisi.
Momen ini menghidupkan kembali debat di Amerika tentang betapa 'adilnya' sistem peradilan pidana negara itu, bagaimana orang kaya lolos dengan mudah -dan mengapa para jaksa penuntut memiliki banyak kuasa dalam menjalankan kewajibannya.
Editor: Nathania Riris Michico