Remaja Perempuan Dipenggal Ayahnya karena Pacaran, Muncul Desakan Dibuat UU Baru
LUCKNOW, iNews.id - Kasus seorang pria di Negara Bagian Uttar Pradesh, India, menebas putrinya berusia 17 tahun lalu menenteng kepala korban ke kantor polisi memunculkan seruan dibuatnya undang-undang (UU) baru.
Pria bernama Sarvesh Kumar itu membunuh putrinya dengan keji lantaran dia tak suka korban berhubungan dengan pria lain.
Muncul desakan dari para aktivis dan netizen agar India memiliki UU baru untuk menangani kasus pembunuhan demi kehormatan.
Kumar mengatakan kepada polisi dia membunuh putrinya dengan parang pada Rabu lalu terkait hubungannya dengan seorang pria.
"Dia mengaku melihat putrinya dalam posisi mencurigakan dengan seorang pria dan dia memenggalnya karena marah. Dia mengakui sudah perbuatannya," kata pejabat kepolisian Distrik Hardoi, Anurag Vats, dikutip dari Reuters, Jumat (5/3/2021).
Foto saat Kumar menenteng kepala putrinya beredar lusa di media sosial, memicu kecaman.
Para aktivis serta netizen pun mengampanyekan dibuatnya UU yang melarang pembunuhan demi kehormatan demi membantu melindungi calon korban serta memberikan kewenangan lebih luas kepada polisi untuk meningkatkan penyelidikan.
Kelompok hak asasi manusia (HAM) mengungkap, ribuan perempuan dewasa dan anak-anak dibunuh di Asia Selatan dan Timur Tengah oleh kerabat dekat yang marah karena dianggap merusak kehormatan keluarga.
Kasus pembunuhan ini biasanya mencakup kawin lari atau pelanggaran nilai-nilai adat yang terkait dengan perempuan.
Bulan lalu, seorang perempuan di Uttar Pradesh dibakar hidup-hidup oleh anggota keluarga karena menjalin hubungan dengan pria berbeda agama.
"Anak perempuan di India dipandang sebagai tanda kehormatan keluarga, yang memicu kejahatan seperti itu," kata Madhu Garg, wakil presiden Asosiasi Perempuan Demokratik Seluruh India cabang Uttar Pradesh.
India mencatat 24 kasus pembunuhan bermotif kehormatan keluarga pada 2019. Dua tahun sebelumnya, tercatat 92 pembunuhan serupa di negara itu.
Editor: Anton Suhartono