RS Didenda Rp1,6 Miliar karena Salah Serahkan Bayi ke Orang Tua 28 Tahun Silam
ZHENGZHOU, iNews.id – Rumah sakit di China didenda untuk membayar ganti rugi sebesar 760.000 yuan (Rp1,64 miliar) karena memberikan bayi yang salah pada pasangan suami istri di Provinsi Henan, 28 tahun yang lalu. Denda tersebut harus dibayarkan pihak rumah sakit sebagai bentuk kompensasi kepada pasangan itu.
Rumah Sakit Huaihe Universitas Henan itu juga diminta bertanggung jawab atas penyakit yang diidap Yao Ce, anak biologis dari pasutri itu. RS itu dinilai melakukan kesalahan fatal dalam merawat bayi laki-laki mereka saat baru lahir pada 1992.
Selain itu, ada beberapa kejanggalan dalam pemberian vaksin hepatitis B kepada bayi yang bersangkutan saat itu, demikian isi putusan Pengadilan Distrik Gulou, Kaifeng, Provinsi Henan, Senin (7/12/2020).
Kompensasi sebesar 760.000 yuan itu terdiri atas 400.000 yuan untuk penderitaan mental Yao Ce, yang terpisah dari orang tua kandungnya sendiri selama 28 tahun. Ganti rugi itu juga termasuk 360.000 yuan untuk biaya medis Yao Ce, yang divonis mengidap kanker hati stadium akhir pada Februari lalu.
Zhou Zhaocheng selaku kuasa hukum pasutri itu mengatakan, kliennya menerima putusan pengadilan meskipun nilai kompensasi yang diterima tidak sesuai dengan nominal dalam gugatan.
“Bagus ketika melihat pengadilan mendukung kami dalam mengidentifikasi kesalahan kerja rumah sakit yang menyebabkan Yao terpisah sejak lahir 28 tahun lalu,” ujar Zhaocheng seperti dikutip China Daily, Selasa (8/12/2020) pagi.
“Kami juga merasa mendapat keadilan ketika pengadilan juga memutuskan bahwa rumah sakit harus bertanggung jawab 60 persen atas kanker hati Yao karena kesalahan vaksinasi sebelumnya,” kata pengacara itu lagi.
Terkait kondisi fisik dan beban ekonomi yang diderita Yao, Zhaocheng akan membantu pasutri itu mengajukan gugatan baru agar segera mendapatkan kompensasi. Dengan begitu, kliennya bisa mendapatkan kompensasi secara tepat waktu untuk memastikan perawatan medis Yao Ce.
“Terlepas apakah rumah sakit mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi atau tidak,” ujarnya.
Pihak rumah sakit menyatakan menerima putusan tersebut, seperti dilaporkan Beijing News. Kasus itu bermula dari pemberitaan tentang perempuan bermarga Xu dari Provinsi Jiangxi mendapati Yao, yang tumbuh dewasa bersamanya sejak 28 tahun lalu ternyata bukan anak kandungnya.
Kenyataan itu terkuak ketika dia hendak mendonorkan levernya untuk menyelamatkan nyawa Yao.
Oleh karena kondisi Yao memburuk, Xu dan suaminya berbicara kepada Beijing News agar bisa menemukan orang tua biologis Yao sehingga ada yang bisa membantu donor hati. Lalu, Xu pergi ke rumah sakit di Henan, tempat dia menerima bayi yang keliru pada Juni 1992.
Atas bantuan polisi, Xu menemukan orang tua biologis Yao, yakni Guo Xikuan dan Du Xinzhi.
Sayangnya, reuni tersebut terbentur relitas pahit lainnya. Guo dan Du ternyata memiliki anak perempuan yang mengalami gangguan jiwa. Ibu kandung Yao, Du—yang juga menderita hepatitis B, harus menjalani kemoterapi karena kanker hati.
Karena Du adalah pengidap, Yao seharusnya mendapatkan vaksin hepatitis B dosis tinggi segera setelah lahir. Namun, vaksin tersebut malah diberikan secara tidak benar kepada anak kandung Xu yang sehat.
Xu yakin Yao tidak mendapatkan vaksinasi sehingga menyebabkan menderita kanker hati pada usia yang sangat muda, demikian dilaporkan China Global Television Network pada April.
Kompensasi, yang awalnya diminta Yao dan orang tua kandungnya kepada pihak rumah sakit, berubah menjadi gugatan hukum setelah negosiasi gagal. Pengadilan mulai menyidangkan kasus itu pada September lalu.
Editor: Ahmad Islamy Jamil