KIEV, iNews.id - Parlemen Rusia pada Jumat (4/3/2022) mengesahkan undang-undang (UU) yang mengincar penyebar berita palsu atau haoks soal militer negara itu. Pelanggar UU ini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Undang-undang ini akan menjatuhkan hukuman, yang sangat berat, kepada mereka yang berbohong dan membuat pernyataan mendiskreditkan angkatan bersenjata kami," kata Ketua Majelis Rendah Duma, Vyacheslav Volodin, dikutip dari Reuters, Sabtu (5/3/2022).
55.000 Keluarga Terdampak Badai dan Banjir di Gaza
Terkait pengumuman ini, media asing ramai-ramai menarik diri dari Rusia. CNN dan CBS News mengumumkan penghentian siaran di Rusia.
Negara itu juga memblokir situs web BBC, Deutsche Welle (DW), dan Voice of America (VOA). Mengomentari kebijakan tersebut, BBC serta media asing lain, seperti Bloomberg, menghentikan laporan dari Rusia.
Invasi Rusia ke Ukraina Tertangkap Satelit, Begini Penampakannya
Rusia juga memblokir Facebook serta membatasi layanan Twitter. Regulator komunikasi Rusia Roskomnadzor mengungkap ada 26 kasus diskriminasi terhadap media Rusia oleh Facebook sejak Oktober 2020, termasuk pembatasan yang diterapkan kepada stasiun televisi RT serta kantor berita RIA.
Balas Dendam, Rusia Blokir Facebook
Kepala urusan global Meta, Nick Clegg, mengatakan perusahaan akan terus melakukan segala upaya untuk memulihkan layanannya di Rusia.
"Jutaan warga Rusia akan terputus dari informasi yang dapat dipercaya segera, kehilangan cara berhubungan dengan keluarga dan teman-teman, dan dibungkam dari hak untuk berbicara," kata Clegg, di Twitter.
Pekan lalu, Rusia juga membatasi akses sebagian ke Facebook. Menurut perusahaan, langkah itu diberlakukan setelah menolak permintaan Rusia untuk menghentikan pemeriksaan fakta independen beberapa media pemerintah Rusia.
Editor: Anton Suhartono
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku