Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Indonesia Kerja Sama dengan Rusia, Bikin Kapal Cepat Ramah Lingkungan
Advertisement . Scroll to see content

Rusia Denda Facebook dan Twitter Senilai Miliaran Rupiah Gara-Gara Konten Ilegal

Selasa, 14 September 2021 - 20:32:00 WIB
Rusia Denda Facebook dan Twitter Senilai Miliaran Rupiah Gara-Gara Konten Ilegal
Rusia jatuhkan hukuman denda Rp5 miliar lebih kepada Facebook dan Twitter (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

MOSKOW, iNews.id - Pengadilan Rusia, Selasa (14/9/2021), menjatuhkan hukuman denda terhadap dua perusahaan media sosial raksasa Amerika Serikat Facebook dan Twitter. Alasannya perusahaan tidak menghapus konten yang dianggap ilegal oleh pemerintah.

Pengadilan Distrik Tagansky menyatakan Facebook dijatuhkan dengan lima hukuman denda dengan total 21 juta rubel atau sekitar Rp4,1 miliar sementara Twitter mendapat dua hukuman denda dengan total 5 juta rubel atau sekitar Rp987 juta.

Bukan hanya platform media sosial AS, perusahaan aplikasi pesan singkat Telegram juga didenda 9 juta rubel atau sekitar Rp1,8 miliar.

Twitter menjadi target hukuman dari otoritas Rusia sejak Maret lalu. Regulator komunikasi Roskomnadzor menyatakan Twitter dan perusahaan media sosial lainnya belum menghapus posting-an mengandung materi terlarang dengan cepat.

Selain itu Rusia mendesak perusahaan internet asing membuka kantor perwakilan penuh di Rusia serta menyimpan data pribadi pengguna Rusia di negaranya. Pemerintah juga mengumumkan rencana mengenakan pajak baru bagi layanan digital asing sebagai upaya untuk mendorong kemajuan perusahaan lokal.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut