Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tolak Gencatan Senjata, Iran: Kami Ingin Beri Pelajaran kepada AS-Israel
Advertisement . Scroll to see content

Rusia Desak Armenia dan Azerbaijan Patuhi Perjanjian Gencatan Senjata

Senin, 24 April 2023 - 20:37:00 WIB
Rusia Desak Armenia dan Azerbaijan Patuhi Perjanjian Gencatan Senjata
Rusia mendesak Armenia dan Azerbaijan untuk mematuhi perjanjian gencatan senjata tahun 2020. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

MOSKOW, iNews.id - Rusia mendesak Armenia dan Azerbaijan untuk mematuhi perjanjian gencatan senjata tahun 2020. Selain itu, Rusia juga mengungkapkan keprihatinan serius menyusul meningkatnya ketegangan antara kedua negara atas wilayah Nagorno-Karabakh yang disengketakan.

Juru bicara Kremlin, Dmitry Peskov pada Senin (24/4/2023) mengatakan kepada wartawan, tidak ada alternatif untuk perjanjian 2020. Moskow bekerja sama dengan Baku dan Yerevan untuk mengatasi situasi tersebut.

"Rusia melanjutkan kontak, situasinya sangat sulit," kata Peskov kepada wartawan.

Azerbaijan pada hari Minggu (23/4/2023) mendirikan pos pemeriksaan di awal Koridor Lachin, satu-satunya rute jalan yang menghubungkan Armenia ke Nagorno-Karabakh. Sebaliknya, Armenia menyebutnya sebagai pelanggaran berat terhadap perjanjian gencatan senjata 2020 yang ditengahi Moskow.

Nagorno-Karabakh diakui secara internasional sebagai bagian dari Azerbaijan tetapi sebagian besar dihuni oleh etnis Armenia. Pada tahun 2020, Azerbaijan memperoleh keuntungan teritorial yang signifikan dalam perang enam minggu yang menewaskan ribuan orang di kedua sisi. Moskow lantas mengirimkan pasukan penjaga perdamaian Rusia ke wilayah tersebut.

Rusia adalah sekutu Armenia melalui pakta pertahanan diri bersama, tetapi juga memiliki hubungan baik dengan Azerbaijan.

Azerbaijan setuju pada tahun 2020 untuk menjamin keamanan orang, kendaraan, dan kargo yang bergerak di sepanjang Koridor Lachin di kedua arah. Armenia mengatakan pendirian pos pemeriksaan di awal jalan adalah pelanggaran berat terhadap komitmen tersebut.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut