Rusia Jatuhkan Sanksi kepada 32 Pejabat dan Jurnalis Selandia Baru, Ada Wali Kota Wellington
KIEV, iNews.id - Rusia mengumumkan sanksi kepada 32 warga Selandia Baru sebagai balasan karena mendukung agenda 'Russophobia'. Dari puluhan orang tersebut ada wali kota Wellington, Andy Foster hingga jurnalis.
Hal itu diumumkan Kementerian Luar Negeri Rusia, Sabtu (30/7/2022). Selain Andy Foster, Wakil Kepala Angkatan Laut, Shane Ardell juga masuk dalam daftar tersebut.
Sanksi tersebut melarang individu yang disebut memasuki Rusia. Larangan itu tersebut berlaku tanpa batas waktu.
"Mempertimbangkan bahwa Wellington tidak berniat menghentikan langkah anti-Rusia dan terus menghasilkan pembatasan baru (terhadap Moskow), tugas memperbarui 'daftar hitam' akan terus berlanjut," tambah kementerian itu.
Takut Dijatuhi Sanksi AS, Filipina Batalkan Pembelian 16 Helikopter Militer Rusia
Sebelumnya, pada pertengahan bulan Juli ini, Rusia juga telah menjatuhkan sanksi terhadap 384 anggota parlemen Jepang sebagai pembalasan atas tindakan serupa. Mereka dilarang masuk ke wilayah Rusia.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Rusia mencantumkan nama-nama anggota parlemen dalam daftar hitam yang dijatuhi sanksi melalui situs web. Dijelaskan, para anggota parlemen itu telah bersikap anti-Rusia.
Lupakan Sanksi Barat, Rusia Izinkan Pilot Muda Belgia Ini Terbang di Wilayahnya
"(Mereka) Mengambil posisi anti-Rusia yang tidak bersahabat, terutama dengan melayangkan tuduhan tidak berdasar terhadap negara kami terkait operasi militer khusus di Ukraina," bunyi pernyataan Kemlu Rusia, dikutip dari AFP, Sabtu (16/7/2022).
Editor: Umaya Khusniah