MOSKOW, iNews.id – Rusia mengklaim referendum di empat wilayah di Ukraina, baru-baru ini, sudah sejalan dengan norma dan prinsip hukum internasional. Karenanya, pilihan yang telah diambil rakyat di wilayah-wilayah tersebut tak perlu diperdebatkan lagi.
“Referendum diadakan dengan sepenuhnya mematuhi norma dan prinsip hukum internasional,” ungkap Kementerian Luar Negeri Rusia dalam pernyataannya, Rabu (28/9/2022).
Trump Janjikan Rp33 Juta Per Warga AS dari Memungut Tarif Negara-negara Lain
Dalam hal ini, kata Kemlu Rusia, penduduk di wilayah Donbas dan Ukraina Selatan menggunakan hak mereka yang sah untuk menentukan nasib sendiri. Ini mengacu pada Piagam PBB, Perjanjian Hak Asasi Manusia Internasional Tahun 1966, Keputusan Akhir Helsinki dari CSCE Tahun 1975, serta Kesimpulan Mahkamah Internasional PBB di Kosovo 22 Juli 2010.
“Hasil plebisit berbicara sendiri: penduduk Donbas, Kherson, dan Zaporizhzhia tidak ingin kembali ke kehidupan sebelumnya dan telah membuat pilihan yang sadar dan bebas untuk mendukung Rusia,” kata Kemlu Rusia lagi.
Meski Dekat dengan Moskow, Sekutu Rusia Ini Tak Akan Akui Hasil Referendum di Ukraina Timur
Empat wilayah Ukraina mengadakan referendum untuk bergabung dengan Rusia sejak Jumat (23/9/2022) hingga Selasa (27/9/2022) kemarin. Adapun keempat wilayah itu adalah Provinsi Luhansk, Donetsk, Kherson, dan Zaporizhzhia.
Referendum yang diinisiasi oleh Moskow itu menuai kecaman dari negara-negara Barat. Bahkan, beberapa sekutu dekat Rusia seperti Kazakhstan dan Turki juga menolak untuk mengakui hasil pepera (penentuan pendapat rakyat) itu.
Editor: Ahmad Islamy Jamil
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku