Sadis, Suami Istri di Jerman Cabuli dan Jual Anaknya ke Situs Pedofil
BERLIN, iNews.id - Pasangan suami-istri di Jerman diadili karena berulang kali mencabuli putra mereka sendiri dan menjualnya ke situs online pedofil.
Kasus ini mengejutkan publik dan memicu pertanyaan serius soal perlindungan anak di Jerman. Korban yang tidak disebut namanya, saat ini diketahui berusia 10 tahun.
Dalam sidang putusan yang digelar di pengadilan di Freiburg, Jerman, Selasa (7/8) waktu setempat, ibu korban yang bernama Berrin Taha (48) dijatuhi hukuman 12,5 tahun penjara karena menjual putra kandungnya sendiri yang masih di bawah umur untuk menjadi objek seks.
Pasangan itu mencabuli dan menjual anak mereka yang berusia 10 tahun ke situs online pedofil. (Foto: AFP)
Sedangkan pasangannya, ayah tiri anak itu yang bernama Christian Lais (39), dijatuhi hukuman penjara 12 tahun. Keduanya tinggal di Staufen, dekat Freiburg.
Pasangan Taha dan Lais dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan, serangan seksual terhadap anak-anak, pelacuran paksa, dan penyebarluasan pornografi anak.
Pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun kepada seorang pria Spanyol yang berulang kali melakukan pelecehan dan penyalahgunaan seksual terhadap bocah itu.
Lima pria lainnya juga disidangkan sebagai pelaku penyalahgunaan seksual terhadap korban.
Selama persidangan terungkap pasangan itu sendiri juga melakukan pelecehan seksual terhadap korban setidaknya selama dua tahun, selain menjualnya kepada para pedofil.
Ibu korban dijatuhi hukuman 12,5 tahun penjara dan pasangannya 12 tahun penjara. (Foto: AFP)
Taha dan Lais yang sama-sama pengangguran menyerang korban secara seksual. Mereka juga melacurkan korban via situs pedofil antara Mei 2015 hingga Agustus 2017. Mereka merekam aksi bejat terhadap korban dan mempostingnya di situs pedofil.
Dalam rekaman video, terlihat bagiamana anak itu dilecehkan secara seksual dan dihina secara verbal serta dimaki-maki. Bocah itu juga diikat dan wajahnya dipasangi topeng.
Bocah laki-laki itu kini tinggal bersama orangtua asuh.
Hakim Stefan Buergelin juga memerintahkan pasangan itu membayar denda sebesar 42.500 euro atau Rp750 juta atas penderitaan dan kehancuran yang dialami bocah lelaki itu, serta dan seorang gadis usia tiga tahun yang juga disiksa oleh mereka.
Media Jerman melaporkan, otoritas kesejahteraan anak di negara bagian Baden-Württemberg mendapat kecaman keras karena gagal menghentikan perbuatan pasangan itu.
Para pekerja sosial pernah mengambil alih bocah itu selama beberapa watu, namun kemudian mengembalikannya kembali kepada pasangan tersebut.
Editor: Nathania Riris Michico