Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Ormas dan Debt Collector Bentrok di Cengkareng Jakbar gegara Salah Paham
Advertisement . Scroll to see content

Sadis, Youtuber Terkenal Tembak Mati Putri Cantiknya karena Berhubungan dengan Pria

Senin, 17 Januari 2022 - 17:03:00 WIB
Sadis, Youtuber Terkenal Tembak Mati Putri Cantiknya karena Berhubungan dengan Pria
Mohammad Al Essawi (Foto: Twitter)
Advertisement . Scroll to see content

BASRA, iNews.id - Seorang Youtuber terkenal Basra, Irak, Mohammad Al Essawi, menembak mati putrinya yang masih berusia 14 tahun pekan lalu. Jelas saja, peristiwa ini menjadi perbincangan hangat netizen negara itu hingga viral.

Essawi menembak lantaran kesal buah hatinya, Shahed, masih berhubungan dengan seorang pria yang tak disukai keluarga. Pria tersebut beberapa kali datang untuk melamar, namun ditolak, bahkan dilarang berhubungan lagi.

Para netizen tak percaya Youtuber terkenal tega menembak mati putrinya hanya karena dia berhubungan dengan pria yang tak disukai keluarga.

Shahed (Foto: TWitter)

Menurut laporan media lokal, saat itu ada orang asing yang mengetuk pintu rumah. Shahed lalu membukakan pintu lalu terjadi perbincangan sesaat di depan pintu. Saat itulah Essawi mendatangi sang tamu dan terkejut bahwa orang itu adalah pria yang pernah ditolak keluarganya. Dia menyaksikan putrinya berdiri berdampingan dengan pria itu sambil berbicara merencanakan sesuatu.

Tidak dapat mengendalikan amarah, Essawi mengeluarkan pistol dan menembak putrinya tiga kali. Kejadian itu disaksikan langsung pria tersebut, bahkan ibu korban. Sebenarnya ibu korban sudah berusaha mencegah Essawi, namun tak berdaya.

Essawi melarikan diri setelah membunuh putrinya. Polisi dilaporkan masih memburu pria tersebut.

Sementara itu media lain juga melaporkan, Shahed membukakan pintu karena mengira orang yang mengetuk adalah kakaknya yang pulang. 

Netizen meramaikan media sosial dan mendesak agar Essawi dihukum berat. Di Irak, seseorang yang membunuh dengan alasan membela kehormatan keluarga mendapat hukuman ringan, yakni maksimal 3 tahun penjara.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut