Sah, Irlandia Utara Legalkan Aborsi dan Pernikahan Sesama Jenis
BELFAST, iNews.id - Irlandia Utara melegalkan aborsi dan pernikahan sesama jenis. Kebijakan ini diambil setelah sekelompok anggota parlemen gagal dalam upaya melawan liberalisasi yang diperintahkan Inggris.
Aborsi saat ini ilegal di wilayah yang dikuasai Inggris itu -kecuali ketika nyawa ibu dalam bahaya. Namun kini aborsi didekriminalisasi, dan para penyedia layanan aborsi mulai diizinkan beroperasi tahun depan.
Sementara itu, pemerintah Inggris juga sedang menyusun peraturan baru untuk mengizinkan pernikahan gay serta kemitraan sesama jenis di Irlandia Utara.
Aborsi dan pernikahan sesama jenis sah di Inggris, Wales, dan Skotlandia.
Keputusan ini memicu beragam reaksi dari kalangan masyarakat.
"Pemerintah Westminster-lah yang memaksakan legislasi," ujar Bernadette Smyth, Direktur Precious Life Irlandia Utara, yang menentang aborsi, kepada AFP, Selasa (22/10/2019).
"Ini tidak demokratis dan itu salah. Jadi, penting bagi kita di sini hari ini untuk menjadi suara bagi anak-anak yang rentan, yang belum lahir dalam masyarakat kita."
Namun, tak sedikit yang senang dan merayakan keputusan legalisasi aborsi ini, yang menandai perubahan penting di Irlandia Utara.
"Kami senang itu terjadi, tapi mungkin tidak begitu bahagia karena itu bukan datang dari pemerintah kami," kata koki berusia 24 tahun, Jane Peaker, yang bertunangan dengan pasangan sesama jenis.
Menter Irlandia Utara Julian Smith mengatakan kepada parlemen Inggris bahwa kerangka hukum baru untuk mensahkan layanan aborsi di Irlandia Utara akan diberlakukan pada 31 Maret 2020.
Sementara itu, peraturan yang mengatur pernikahan sesama jenis dan kemitraan LGBT akan dibuat selambat-lambatnya pada 13 Januari.
Editor: Nathania Riris Michico