Sakti, Vladimir Putin Bisa Kebal Hukum sekalipun Tak Jadi Presiden Rusia Lagi
MOSKOW, iNews.id - Vladimir Putin dilaporkan akan menjadi orang Rusia yang kebal hukum sekalipun tak lagi menjabat presiden Rusia. Anggota parlemen Rusia mendukung rencana presiden soal rancangan undang-undang (RUU) imunitas.
RUU itu merupakan bagian dari serangkaian agenda reformasi besar yang diumumkan Putin dan disetujui dalam referendum nasional pada awal musim panas. Para pejabat mengatakan, 77,9 persen suara mendukung amandemen konstitusi Rusia.
Jika RUU tersebut disahkan, mantan presiden hanya dapat dicabut kekebalannya jika majelis rendah Duma mengenakan tuduhan pengkhianatan tingkat tinggi atau tindak pidana berat lainnya.
RUU baru menyatakan, mantan presiden tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atau administratif serta tidak dapat ditahan, ditangkap, digeledah, atau diinterogasi.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, presiden tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atau administratif hanya selama menjabat.
Reformasi tersebut juga mengatur ulang masa jabatan presiden sehingga memungkinkan menjalani dua masa jabatan selama 6 tahun lagi.
Putin seharusnya mengakhiri masa jabatan pada 2024 namun jika dia mengambil dua masa jabatan, dia akan berusia 83 tahun ketika lengser.
RUU ini muncul di tengan isu bahwa Vladimir Putin menderita kanker, bahkan sempat menjalani operasi pada awal tahun ini.
Analis politik Valery Solovei mengatakan, Putin berencana mengumumkan pengunduran diri pada awal 2021. Dia menambahkan, berdasarkan keterangan dari beberapa sumber, pria 68 tahun itu sudah mempersiapkan putrinya, Katerina Tikhonova, sebagai pengganti.
Perempuan 34 tahun itu kini menjadi ujung tombak teknologi kecerdasan buatan di Rusia dan mengajukan diri menjadi salah satu orang pertama yang menerika vaksin Covid-19 Sputnik V.
Mantan presiden Dmitry Medvedev (55) dan Menteri Pertanian Dmitry Patrushev (43) dilaporkan juga masuk bursa.
Editor: Anton Suhartono