Salah Tangkap, Kakek Ini Dibebaskan dari Tuduhan Kasus Pemerkosaan 50 Tahun Lalu
NEW YORK, iNews.id - Leonard Mack (72) tak menyangka tudingan dirinya sebagai pelaku pemerkosaan akhirnya tidak terbukti. Nama baiknya dipulihkan usai barang bukti tes DNA.
Mack ditangkap dan dipenjara 50 tahun lalu karena dituding sebagai pelaku pemerkosaan seorang remaja. Dia sempat dipenjara lebih dari tujuh tahun.
Melansir dari Manila Times, Rabu (6/9/2023), Mack menjadi korban salah tangkap karena polisi terlalu cepat mengambil kesimpulan dengan pertimbangan rasisme. Mack diduga ditangkap karena berkulit hitam.
"Secara meyakinkan mengesampingkan Tuan Mack yang berusia 72 tahun sebagai pelaku dan mengidentifikasi seorang pelaku pemerkosaan yang telah dihukum, dan sekarang telah mengakui perbuatan pemerkosaan itu," tulis pernyataan resmi Jaksa Distrik Westchester County.
Kasus itu dikawal organisasi Innocence Project yang membantu korban salah tangkap memulihkan nama baiknya. Kasus Leonard Mack menjadi kasus salah tangkap terlama di sejarah hukum Amerika Serikat.
"Ini adalah kasus salah tangkap yang terlama dalam sejarah Amerika Serikat yang dikenal oleh Innocence Project," tulis keterangan jaksa.
Menurut organisasi HAM AS, sebanyak 575 orang kasus salah tangkap telah dibebaskan berdasarkan tes DNA sejak tahun 1989. Sebanyak 35 hampir dihukum mati.
Para peneliti mengatakan tersangka kulit hitamsering menjadi sasaran salah tangkap daripada orang kulit putih.
Meskipun orang kulit hitam hanya menyumbang 13,6 persen dari total populasi Amerika Serikat, lebih 3.300 orang yang vonisnya dibatalkan antara tahun 1989 dan 2022 adalah orang kulit hitam.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq