Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Museum Reog Ponorogo Viral di Medsos, Ini Lokasi dan Keistimewaannya!
Advertisement . Scroll to see content

Saudi Bebaskan Pangeran Pengkritik Putra Mahkota Muhammed bin Salman

Senin, 05 November 2018 - 14:00:00 WIB
Saudi Bebaskan Pangeran Pengkritik Putra Mahkota Muhammed bin Salman
Khaled bin Talal (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

RIYADH, iNews.id - Pemerintah Arab Saudi membebaskan Khaled bin Talal, pangeran yang ditangkap karena mengkritik kebijakan Putra Mahkota Pangeran Muhammed bin Salman (MBS) terkait penangkapan para pelaku korupsi.

Hal ini diketahui setelah anggota keluarga mengunggah foto Khaled di media sosial pada akhir pekan lalu, sebagaimana dikutip dari BBC, Senin (5/11/2018).

Khaled merupakan kakak dari Alwaleed bin Talal, taipan Saudi yang pernah masuk dalam daftar orang terkaya di dunia versi Majalah Forbes. Alwaleed ikut ditangkap dalam operasi itu. Dia juga merupakan keponakan dari Raja Salman, ayah MBS.

Foto-foto lain yang diunggah kerabat menunjukkan Pangeran mencium dan memeluk putranya yang telah koma selama beberapa tahun.

Otoritas Saudi menahan Khaled selama hampir setahun atau sejak petugas menangkapi puluhan anggota keluarga kerajaan atas tuduhan korupsi. Mereka ditahan di penjara mewah yakni Hotel Ritz-Carlton Riyadh yang fungsinya diubah menjadi tahanan.

Langkah ini diambil saat Saudi menghadapi tekanan atas pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi. Dia merupakan pengkritik MBS yang dibunuh di kantor konsulat di Istanbul.

Sementara itu pemerintah Saudi tidak memberikan penjelasan resmi terkait penahanan dan pembebasan Khaled.

Wall Street Journal melaporkan, Khaleed ditahan selama 11 bulan karena mengkritik penahanan massal terhadap lebih dari 200 pangeran, pejabat, dan pengusaha, atas tuduhan korupsi. Sebagian besar dibebaskan pada Januari lalu setelah berkomitmen membayar uang kerugian negara.

Hingga akhir Januari 2018, Kejaksaan Agung Saudi menyatakan telah mengumpulkan dana lebih dari 100 miliar dolar AS dari para tersangka.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut