Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Raja Salman Pimpin Langsung Rapat Kabinet, Tepis Spekulasi Kesehatan Memburuk
Advertisement . Scroll to see content

Saudi Keluarkan Panduan Ramadan, Larang Live Streaming Salat hingga Atur Doa Qunut

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:45:00 WIB
Saudi Keluarkan Panduan Ramadan, Larang Live Streaming Salat hingga Atur Doa Qunut
Pemerintah Arab Saudi mulai menyosialisasikan panduan Ramadan 2026 kepada masjid-masjid (Foto: SPA)
Advertisement . Scroll to see content

RIYADH, iNews.id - Pemerintah Arab Saudi mulai menyosialisasikan panduan Ramadan kepada masjid-masjid di penjuru negara tersebut. Ramadan akan datang bulan depan.

Kementerian Urusan Islam Dakwah dan Bimbingan Arab Saudi mengeluarkan surat edaran berisi arahan lengkap kepada masjid-masjid, seperti mengatur staf serta menjelaskan berbagai langkah bertujuan untuk meningkatkan pelayanan bagi jemaah.

Surat edaran tersebut berlaku untuk imam, muazin, serta staf masjid yang berstatus pegawai pemerintah. Isinya menekankan perlunya kehadiran penuh semua staf, kecuali untuk alasan sangat mendesak dengan persetujuan resmi, serta menunjuk pengganti.

Kementerian juga menginstruksikan masjid-masjid untuk mematuhi jadwal salat berdasarkan kalender Umm Al Qura. Selain itu azan Salat Isya harus dikumandangkan tepat waktu serta menetapkan jeda waktu antara azan dan salat selama 15 menit, khususnya untuk Salat Isya dan Subuh, guna memberi kesempatan sebanyak-banyaknya jemaah tidak telat atau masbuq.

Selama 10 malam terakhir Ramadan, Salat Tahajjud harus diselesaikan sebelum Subuh dengan cara yang tidak menimbulkan kesulitan. 

Panduan juga menekankan bahwa doa-doa Qunut harus mengikuti sunah nabi, dilantunkan dengan kerendahan hati dan pengendalian diri, menghindari doa panjang yang berlebihan atau rima yang bertele-tele. 

Kementerian juga menegaskan kembali mengenai pemasangan kamera video di dalam masjid. Kamera tidak boleh digunakan untuk merekam jemaah atau imam selama salat. 

Kementerian juga melarang live streaming melalui platform media sosial apa pun.

Masjid-masji juga dilarang menampung pengemis. Staf diinstruksikan segera melaporkan pelanggaran kepada pihak keamanan. 

Arahan juga mengatur soal iktikaf, mengharuskan masjid untuk mendata jemaah, memverifikasi, dan, bagi jemaah non-Saudi mendapat persetujuan dari pihak ketiga yang diakui. 

Pengumpulan sumbangan untuk program buka puasa atau inisiatif serupa juga dilarang.

Acara buka puasa bersama hanya boleh diselenggarakan di halaman masjid yang telah ditentukan serta di bawah pengawasan staf masjid.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut