Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kaca di Gedung BGN Pecah, Polisi Pastikan Bukan karena Ditembak
Advertisement . Scroll to see content

Sebar Video Live Penembakan Masjid, Remaja Ini Terancam Bui 14 Tahun

Senin, 18 Maret 2019 - 10:55:00 WIB
Sebar Video Live Penembakan Masjid, Remaja Ini Terancam Bui 14 Tahun
Cuplikan video saat Tarrant menyerang masjid di Christchurch (Foto: Live4/Facebook)
Advertisement . Scroll to see content

CHRISTCHURCH, iNews.id - Pria 18 tahun di Christchrch, Selandia Baru, Senin (18/3/2019), dibawa ke Pengadilan Distrik Christchurch atas dakwaan menyebarkan video livestreaming penembakan di Masjid An Nur pada Jumat pekan lalu.

Remaja yang identitasnya disembunyikan itu juga dituduh menyebarkan foto masjid lokasi penyerangan disertai tulisan "target diinginkan" serta menghasut kekerasan.

Jaksa penuntut mengatakan, atas perbuatannya itu, dia terancam hukuman penjara maksimal 14 tahun untuk setiap dakwaan. Dia akan dihadirkan ke sidang kembali pada 8 April.

Meski demikian, jaksa penuntut tak mendapati bukti bahwa remaja itu terlibat secara langsung dalam penyerangan.

Ini merupakan sidang kedua terkait penembakan brutal yang menewaskan 50 jamaah Salat Jumat di dua masjid. Pelaku utama, Brenton Tarrant, pria 28 tahun warga Australia, lebih dulu diseret ke pengadilan pada Sabtu (16/3/2019) dan dituntut atas kasus pembunuhan.

Tarran menyiarkan langsung penembakan brutal itu melalui akun media sosialnya. Dia menaruh kamera di tubuhnya sehingga orang-orang dapat secara langsung melihat apa yang dilakukannya. Tak heran jika dalam waktu singkat video itu tersebar ke penjuru dunia hingga memicu kecaman.

Facebook dalam pernyataannya menegaskan video livestreaming itu sudah dihapus tak lama setelah menerima laporan dari polisi.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut